Pertama : Terkait adanya pertimbangan untuk penggunaan e-counting oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada dan Pemilu mendatang, Ketua DPR:
- Mendorong DPR, KPU, dan pemerintah untuk secara bersama melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terhadap perlunya segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan. Bukan hanya sekedar e-counting. Tapi e-voting yang bisa dimulai pada Pilkada serentak mendatang, karena dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah dengan tidak diperlukannya lagi kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, petugas, saksi maupun pengawas TPS yang jumlah hingga jutaan, serta lebih mempermudah dan mempercepat proses penghitungan suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.
- Mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting, agar dapat menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan menjaga independensi.
- Mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan sistem pemilu yang terpisah antara eksekutif (Pilpres dan pilkada) dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) seperti pemilu lalu namun dengan modifikasi Pilpres berbarengan dengan pilkada serentak dan pileg secara terpisah. Jadi dalam lima tahun hanya ada dua agenda pemilu/pilkada.
Kedua : Terkait dengan perampasan dan pembakaran surat suara pemilu serta aksi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) kepada TNI di Kabupaten Nduga, Papua (24/04), Ketua DPR:
- Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa pembakaran tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum positif yang berlaku;
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mencari solusi terhadap kotak suara yang dibakar dengan melakukan pemungutan suara ulang di Nduga, Papua, dengan melibatkan TNI dan Kepolisian untuk menjaga jalannya pemilu ulang guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dan petugas di TPS saat proses pemilu ulang berlangsung;
- Mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan kinerja khususnya di wilayah rawan kriminalitas, serta memberikan informasi yang akurat kepada presiden agar segera dapat memerintahkan Kepolisian dan TNI, untuk dapat dilakukannya tindakan tegas baik pengejaran maupun pemberantasan KKSB;
- Mendorong Kepolisian dan TNI agar segera melokalisir keberadaan KKSB yang sudah sangat meresahkan untuk memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Nduga dan sekitarnya, dan meningkatkan keamanan dan kewaspadaan baik di obyek vital maupun di lingkungan penduduk, agar mempersempit ruang gerak KKSB;
- Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya oleh provokator, serta tetap berpedoman berdasarkan data resmi KPU untuk mengetahui hasil penghitungan riil Pemilu 2019.
Ketiga : Terkait dengan telah disepakatinya penambahan kuota haji sebesar 10.000 orang oleh Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan diterapkan mulai tahun 2019 ini termasuk penambahan biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp 353,7 miliar, Ketua DPR:
- Mendorong Kemenag untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kemungkinan yang timbul di lapangan seperti, penambahan kelompok terbang (Kloter), permasalahan tenda, katering, fasilitas kesehatan, dan MCK, agar Jemaah calon haji dalam melaksanakan ibadahnya dapat dengan nyaman;
- Mendorong Kemenag agar tambahan kuota tersebut nantinya dapat digunakan bagi calon jemaah haji sesuai urutan dan lebih dulu mengutamakan calon jemaah yang telah lanjut usia dan kuat untuk melaksanakan ibadah haji;
- Meminta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya dalam melayani Jemaah calon haji dengan seb aik-baiknya, sehingga tidak ada Jemaah calon haji yang merasa ditelantarkan.
Keempat : Terkait diperingatinya Hari Malaria Sedunia setiap tanggal 25 April setiap tahunnya, Ketua DPR:
- Menyampaikan harapan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tetap terus melakukan upaya-upaya yang dapat memperluas daerah eliminasi terhadap malaria, mengingat Kemenkes menetapkan target tidak ada lagi daerah endemis tinggi malaria di tahun 2020 dan eliminasi malaria pada 2030;
- Mendorong Kemenkes untuk memberikan pelatihan kepada tenaga medis untuk penanganan terhadap penyakit malaria, serta menyediakan alat diagnostic dan obat anti malaria;
- Mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas malaria, seperti menerapkan 3M yaitu dengan menutup, mengubur dan menguras, serta menggunakan kelambu, rutin melakukan penyemprotan di rumah, menggunakan losion anti nyamuk, dan menjaga lingkungan agar tetap bersih, guna mencegah tersebar luasnya nyamuk malaria. (Bamsoet)