Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (29/11/18)
Pertama : Terkait desakan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU BPOM), mengingat banyaknya temuan kasus pemalsuan obat dan minimnya kewenangan BPOM dalam hal penyelesaian kasus di lapangan, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam pembahasan RUU BPOM memperhatikan program untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan menunjang Program Indonesia Sehat melalui pengawasan obat dan makanan, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 menginstruksikan Kepala BPOM untuk:
- Menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan tugas dan fungsinya; Kinerja BPOM Dalam Angka Triwulan IV Tahun 2017 2
- Melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses pengawasan Obat dan Makanan;
- Mengembangkan sistem pengawasan Obat dan Makanan;
- Menyusun pedoman untuk peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan;
- Melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi terkait.
- Mendorong Komisi IX bersama Pemerintah untuk melakukan penguatan BPOM terhadap 4 aspek, yaitu:
- aspek regulasi (dasar hukum, kedudukan, kewenangan);
- aspek kelembagaan (tugas, fungsi, organisasi);
- aspek sumber daya (SDM, pendanaan/anggaran, infrastruktur);
- aspek koordinasi dan sinergisme lintas sektor, dengan fokus sebagai berikut:
- Menguatkan kewenangan dan wibawa BPOM untuk secara efektif melaksanakan pengawasan hulu ke hilir dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Melaksanakan pelayanan publik yang lebih efisien dan mendekatkan BPOM ke masyarakat;
- Meningkatkan pengawasan dan penindakan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum atas jaminan keamanan, manfaat, dan mutu Obat dan Makanan;
- Meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam pengawasan Obat dan Makanan.
- Mendorong Komisi IX DPR membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menerima masukan terhadap pembahasan RUU BPOM, untuk menghadirkan kembali negara guna melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, melalui penguatan pengawasan dijalur legal dan ilegal khususnya pemberantasan Obat dan Makanan ilegal dan upaya penegakan hukum.
Kedua : Terkait HUT ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan tema “KORPRI: Melayani, Bekerja dan Menyatukan Bangsa” yang diperingati pada tanggal 29 November setiap tahunnya, Ketua DPR menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja seluruh keluarga besar KORPRI yang mengabdikan diri kepada negara, bangsa dan rakyat di seluruh penjuru tanah air, serta menyampaikan harapan agar peringatan ini dapat dijadikan momentum dalam memotivasi seluruh anggota KORPRI untuk lebih profesional, disiplin dan lebih memiliki dedikasi yang tinggi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.