Pertama : Terkait maraknya eksploitasi seksual terhadap anak-anak secara daring di Indonesia serta masih lambatnya penanganan Indonesia dalam hal antisipasi dan penanggulangan pornografi seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengefektifkan kinerja dalam melakukan pengawasan serta pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi di dunia maya yang mengandung unsur pornografi;
- Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersinergi dengan, Kementerian Sosial (Kemensos), Kominfo, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aktif melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan internet secara sehat serta mengedukasi masyarakat terkait berbagai dampak negatif dari pornografi khususnya terhadap anak;
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui tenaga pendidik di Sekolah untuk mengedukasi peserta didik terkait pendidikan seks sejak dini serta penggunaan internet secara bijak agar peserta didik dapat terhindar dari modus kejahatan melalui internet yang terus berkembang;
- Mendorong KPPA bersama Kemensos dan KPAI untuk memberikan trauma healing, pembinaan dan rehabilitasi baik mental maupun kesehatan terhadap anak-anak yang menjadi korban, agar anak-anak tersebut dapat kembali menjalani hidup dengan normal;
- Mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan memperhatikan tumbuh kembang anak dengan selalu mengontrol pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah, serta memberikan pemahaman terhadap anak-anak terhadap dampak negatif dari pornografi.
Kedua : Terkait dengan temuan di lapangan yang menunjukkan beberapa jemaah Indonesia berhaji menggunakan visa mujamalah/haji furoda, visa ziarah, dan amil (pekerja) (hasil temuan Kasi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Bidang pengawasan PIHK untuk segera melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang membawa jemaah tersebut atau yang menyalahgunakan visa ziarah/visa amil untuk haji, serta menindak tegas pihak yang terlibat sesuai hukum positif yang berlaku;
- Mendorong Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dan Kepala Bidang pengawasan PIHK untuk melakukan pengecekan perizinan serta standar pelayanan minimal (SPM) kepada setiap travel/PIHK, guna mencegah terjadinya penipuan dan memastikan pelayanan yang diberikan kepada calon jemaah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
- Mendorong Kemenag melalui Ditjen PHU untuk menginformasikan travel-travel nakal kepada masyarakat serta mencabut izin operasionalnya guna memberikan rasa aman kepada para calon jemaah haji/umrah;
- Mengimbau kepada masyarakat apabila ada tawaran haji diluar visa haji untuk tidak mudah percaya dengan tawaran oknum yang tidak bertanggung jawab serta agar lebih cermat dan teliti dalam memilih travel haji/PIHK yang terdaftar.
Ketiga : Terkait dengan rendahnya harga komoditas garam ditingkat petambak khususnya petambak tradisional yang mencapai Rp 175 per kilogram sementara biaya produksi yang sebesar Rp 850 per kilogram, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan penyebab dari semakin merosotnya harga garam ditingkat petambak, serta memi nta agar mencari solusi terbaik untuk menstabilkan harga garam, mengingat besarnya biaya produksi yang tidak tertutup oleh biaya panen dapat mengakibatkan petambak menjadi pengangguran;
- Mendorong Kemendag untuk segera mengkaji dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) garam, sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga garam dan melindungi petambak garam;
- Mendorong Kemendag dan KKP untuk bersinergi dalam mengkaji kebijakan impor garam dengan mempertimbangkan jumlah produksi garam saat ini, penyerapan garam, dan kemampuan bersaing harga garam produksi dalam negeri;
- Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kesepakatan penyerapan garam oleh 11 perusahaan industri pengolah garam dan meminta Kemenperin untuk menindak tegas apabila terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kesepakatan tersebut;
- Mendorong KKP bersama Dinas Perikanan dan Kelautan untuk memberikan bantuan baik dari sisi memperbarui alat-alat yang digunakan petambak tradisional maupun memberikan bimbingan teknis serta pendampingan kepada petambak, agar petambak ke depannya dapat menghasilkan garam dengan jumlah yang besar dan kualitas terbaik, sehingga mudah terserap oleh industri;
- Mengimbau petambak agar bekerja sama dengan koperasi yang membawahi para petambak sebagai upaya untuk mengatasi kesulitan dalam pemasaran dan rendahnya harga beli di tingkat petambak. (Bamsoet)