Pertama : Terkait masih rapuhnya ketahanan energi nasional, seperti terjadinya pemadaman listrik massal yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu yang menimbulkan kerugian besar, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan dan strategi ketahanan energi nasional, mengingat energi listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dapat menunjang perekonomian nasional, agar ketahanan energi nasional dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat Indonesia dan meningkatkan perekonomian nasional;
- Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kelistrikan nasional, baik dari sisi manajemen risiko, sistem kedaruratan, kompensasi jika terjadi kegagalan operasional listrik dalam skala besar, maupun pengelolaan jaringan listrik, serta mengembangkan sistem ketenagalistrikan berbasis kepulauan dengan mengoptimalkan sumber daya energi yang ada di pulau-pulau, sebagai antisipasi apabila ke depannya terjadi kembali pemadaman aliran listrik.
- Mendorong Kementerian ESDM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan alternatif listrik dengan tenaga surya, sehingga masyarakat tidak bergantung sepenuhnya kepada PLN.
Kedua : Terkait dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara 11 perusahaan dan 164 petambak garam, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan garam lokal dapat terserap optimal oleh industri, Ketua DPR:
- Mengimbau kepada 11 perusahan dan 164 petambak garam yang telah menandatangani MoU untuk segera menindaklanjuti MoU tersebut dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja antara kedua belah pihak, guna menjamin berjalannya perjanjian tersebut;
- Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan bahwa 11 perusahaan yang menandatangani MoU tersebut benar-benar menjalankan tugasnya dalam menyerap garam petambak sehingga target menyerap 1,1 juta ton garam selama Juli 2019 hingga Juni 2020 dapat terealisasi;
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Perikanan dan Kelautan untuk memberikan bimbingan teknis dan penyuluhan kepada petambak garam yang disertai dengan pemberian bantuan alat berteknologi tinggi untuk memproduksi garam dan pendampingan kepada petambak garam, sehingga dapat membantu petambak dalam meningkatkan kualitas garam;
- Mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga menghindari petambak garam menderita kerugian akibat jatuhnya harga pembelian garam;
- Mendorong Kementerian Perdagangan, Kemenperin, dan KKP untuk selalu berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengkaji besaran impor garam yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan industri, yang tidak tercukupi oleh jumlah produksi garam dalam negeri guna mencegah terganggunya penyerapan garam petambak oleh industri.
Ketiga : Terkait masih lemahnya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dikarenakan masih belum terwujud sepenuhnya Pemilu yang jujur dan adil, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menerapkan menerapkan ketentuan tata cara pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) dan transparan agar dapat meminimalisir praktik ketidakjujuran maupun pelanggaran-pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu;
- Mendorong Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama aparat penegak hukum untuk secara bersama melakukan pengawasan serta mengevaluasi sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan kepercayaan akan pelaksanaan Pemilu yang jujur serta mencegah terjadinya politik uang.
Keempat : Terkait dengan sosialisasi pentingnya sertifikat kompetensi yang belum masif, sehingga sebagian pekerja menilai sertifikasi kompetensi belum menjadi kebutuhan personal pekerja maupun industri, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk secara gencar menyosialisasikan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi para pekerja, mengingat dengan memiliki sertifikat kompetensi tersebut para pekerja dapat mempunyai nilai tambah dan daya tawar di pasar kerja serta peserta yang lulus ujian sertifikasi juga dapat membuka usaha sendiri;
- Mendorong Kemenaker bersama BNSP bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di setiap sektor bidang profesi di Indonesia untuk dapat mengurangi biaya ujian sertifikasi profesi guna meringankan beban para pekerja yang ingin memiliki sertifikat tersebut, mengingat salah satu faktor minimnya pekerja mengikuti ujian tersebut adalah mahalnya biaya ujian sertifikasi profesi;
- Mendorong BNSP untuk terus berupaya memperbaiki kualitas proses sertifikasi pekerja, seperti dengan meningkatkan mutu asesor lisensi yang mempunyai lisensi dari BNSP, mengingat keberadaan asesor kompetensi sangat penting dalam proses pelaksanaan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja;
- Mendorong Kemenaker meminta setiap sektor industri agar memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta peta okupasi pekerja sehingga dapat membantu percepatan sertifikasi;
- Mengimbau kepada pekerja yang belum memiliki sertifikat kompetensi agar segera mengikuti ujian sertifikasi profesi karena sertifikasi ini dapat dijadikan standar akan kemampuan sesuai bidangnya masing-masing dan dapat meningkatkan daya saing. (Bamsoet)