Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (11/09/19)

18
Sep

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (11/09/19)

Pertama : Terkait masih adanya 18 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari 270 KPUD yang belum menyerahkan total usulan penganggaran Pilkada atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020, mengingat NPHD paling lambat ditandatangani pada tanggal 1 Oktober, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPUD untuk segera menyelesaikan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mengurus NPHD, serta segera melaporkan hambatan-hambatan tersebut ke KPU Pusat agar dapat dilakukan tindaklanjut, sehingga NPHD dapat segera diserahkan;
  2. Mendorong KPU meminta 18 KPUD yang belum menyerahkan NPHD untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait, mengingat NPHD harus diserahkan paling lambat pada awal bulan Oktober nanti;
  3. Mendorong KPU Pusat untuk lebih aktif dan cepat dalam merespon kendala-kendala yang dihadapi oleh KPUD yang belum menyerahkan NPHD, agar 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar.

Kedua : Terkait dengan rencana keputusan pemerintah dan DPR untuk menghentikan subsidi listrik pada tahun 2020 bagi pelanggan 900 VA yang termasuk ke golongan rumah tangga mampu (RTM) (sekitar 24,4 juta pelanggan), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bersama PT PLN untuk selektif dalam menetapkan kriteria golongan pelanggan yang termasuk penerima subsidi maupun pelanggan RTM, sehingga subsidi listrik yang diberikan pada tahun 2020 benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak;
  2. Mendorong PT PLN untuk melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang akan terdampak pencabutan subsidi, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Ketiga : Terkait masih belum transparannya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikarenakan pengelolaannya yang didominasi oleh Kepala Sekolah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali kepada pihak sekolah agar dapat melibatkan Komite Sekolah dalam perencanaan, pengelolaan, hingga evaluasi penggunaan dana BOS;
  2. Mendorong Kemendikbud agar meminta pihak sekolah untuk dapat memberikan laporan penggunaan dana BOS kepada wali murid, serta melampirkan akses untuk laporan tersebut, sehingga laporan penggunaan dana BOS dapat diakses oleh masyarakat luas, transparan, dan memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi;
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di tiap daerah, sehingga tujuan dari pemberian dana BOS, yaitu untuk membantu peningkatan pelaksanaan pendidikan hingga ke pelosok daerah, dapat tercapai tepat sasaran;
  4. Mengimbau masyarakat untuk dapat turut mengawasi pengelolaan dana BOS, serta berani melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana BOS, agar dana BOS dapat dipergunakan dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat : Terkait besarnya volume impor dibandingkan produksi lokal yang menyebabkan pelaku usaha tekstil mendesak Pemerintah untuk memberlakukan tarif bea masuk, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dapat mengambil langkah-langkah pengendalian impor yang lebih berani, guna mengurangi volume impor dan tekanan terhadap neraca perdagangan, serta mencari solusi terbaik untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh industri lokal saat ini guna menghindari meningkatnya volume impor serta meningkatkan hasil produksi maupun penjualan dari pelaku industri tekstil nasional;
  2. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenperin untuk memberikan batasan jumlah produk tekstil impor yang masuk ke Indonesia, guna menghindari banjirnya produk tekstil impor di pasaran yang menyebabkan jatuhnya harga tekstil produksi dalam negeri;
  3. Mendorong Kemendag untuk membuka kerja sama perdagangan dengan negara lain guna membuka pasar ekspor baru untuk pemasaran dan hasil produksi tekstil dalam negeri agar dapat berkembang dan luas hingga ke mancanegara;
  4. Mendorong Pemerintah melakukan upaya agar dapat memberlakukan tarif bea masuk untuk produk tekstil guna memberikan kemudahan bagi industri tekstil, terutama terhadap bahan baku dan pajak, agar produksi tekstil yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk tekstil dari luar negeri;
  5. Mendorong Kemenperin dan Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada para pengusaha atau pelaku usaha tekstil dalam negeri agar terus dapat berinovasi menghasilkan komoditas atau produk bernilai tambah yang berorientasi ekspor;
  6. Mendorong Kemenperin bersama Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi pelaku usaha tekstil dalam memasarkan dan mensosialisasikan komoditas atau produk mereka kepada masyarakat, seperti dengan mengadakan bazaar secara rutin yang dapat mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga keuangan, marketplace, hingga importir dari luar negeri, serta melakukan pameran (ekspo), baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai ajang promosi hasil produksi usaha tekstil guna meningkatkan nilai pemasaran. (Bamsoet)

Leave a Reply