Pertama : Terkait melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan Indeks Harga Saham Gabungan, sebagai dampak dari perang dagang antara AS-China, Ketua DPR:
- Mendorong Bank Indonesia (BI) untuk berkomitmen dalam menjaga stabilitas moneter dan menyiapkan solusi serta langkah-langkah mitigasi agar pergerakan kurs dapat kembali normal serta lebih cermat mengawasi berbagai aspek yang mempengaruhi, mengingat stabilitas nilai tukar menjadi suatu hal yang penting;
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan insentif ekspor, guna mendapatkan surplus perdagangan dan mengurangi neraca keseimbangan primer negatif, mengingat perang dagang tersebut berpotensi berdampak pada pertumbuhan ekonomi, terutama di negara-negara berkembang;
- Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya-upaya konkret yang dapat mempertahankan atau meningkatkan daya tarik investasi dalam negeri, seperti di bidang industri atau pariwisata di daerah yang dinilai berpotensial, agar dapat menarik bagi investor;
- Mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan hubungan kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara-negara maju serta mengundang para pengusaha untuk dapat menanamkan modalnya di Indonesia, guna meningkatkan investasi;
- Mengimbau Emiten untuk turut berperan dalam menjaga stabilitas moneter dengan cara tidak menjual dolarnya di Bursa Efek Indonesia.
Kedua : Terkait dengan 125 ribu rumpon (alat bantu penangkap ikan di laut) yang diperkirakan masih tersebar di seluruh perairan Indonesia, yang sebagian besar dari rumpon tersebut dipasang tanpa izin (ilegal), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan TNI Angkatan Laut untuk segera menertibkan seluruh rumpon yang terpasang ilegal di perairan Indonesia, mengingat penggunaan rumpon bisa merusak ekologi perairan setempat dan itu bisa mengancam keberadaan ikan-ikan;
- Mendorong KKP bekerja sama dengan Polair untuk mengusut pemilik rumpon-rumpon ilegal, serta menindak tegas pemilik rumpon ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku, agar dapat meminimalisir kerugian terhadap nelayan lokal dan menghindari munculnya konflik;
- Mendorong KKP untuk memastikan setiap rumpon yang dipasang di perairan Indonesia telah memenuhi ketentuan yang tercantum di PP Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 tahun 2014 tentang Rumpon;
- Mengimbau kepada seluruh nelayan untuk bersama-sama menjaga perairan laut Indonesia dan melaporkan jika terdapat pihak-pihak yang melakukan tindakan seperti pemasangan rumpon secara ilegal.
Ketiga : Terkait dengan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Air dan Udara Polda Jambi membongkar jaringan internasional penyelundupan benih lobster senilai Rp 12,1 miliar di sebuah gudang di Kota Jambi (13/05), sebagai tempat transit benih lobster yang didatangkan dari Jawa sebelum dibawa ke Batam untuk diteruskan ke Singapura, tersangka penyelundup merupakan warga negara Indonesia dan Tiongkok, Ketua DPR:
- Mendorong Kepolisian untuk mengamankan gudang berserta peralatan yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi penyelundupan benih lobster, serta menindak tegas seluruh pelaku penyelundup termasuk seorang warga nagera Tiongkok yang andil dalam kasus ini;
- Mendorong Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengusut jaringan penyelundup benih lobster internasional, termasuk menangkap pemasok benih lobster tersebut dan pembeli yang berdomisili di China, mengingat benih lobster tidak boleh diperjualbelikan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Mendorong Kepolisian, KKP melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan koordinasi dalam melakukan operasi pemantauan di seluruh wilayah di Indonesia, mencakup pintu keluar dan masuk jalur perdagangan seperti bandar udara dan pelabuhan laut.
Keempat : Terkait dengan perlunya perbaikan regulasi terkait impor sampah plastik sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, dan Konvensi Stockholm di Jenewa, Swiss, yaitu akan ada pembatasan impor sampah plastik secara global, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan memuat aturan yang ketat bagi importir dalam melaksanakan usaha impor sampah plastik, mengingat di dalam negeri persoalan sampah plastik juga menjadi ancaman bagi lingkungan hidup.;
- Mendorong Kemendag untuk meningkatkan pengawasan pada limbah yang diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri, serta memastikan bahwa negara eksportir limbah dan importir limbah tidak melakukan penyelundupan ataupun penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Beracun;
- Mendorong KLHK bersama Kemendag untuk secara bersama mengkaji pembuatan konsep Undang-Undang yang melarang pembuatan plastik maupun styrofoam;
- Mendorong KLHK untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri LHK yang mengatur penggunaan kantong plastik oleh masyarakat dan industri, serta mengoptimalkan program daur ulang sampah dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memperbanyak pusat daur ulang sampah;
- Mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam mengurangi sampah, terutama sampah yang sulit atau lama terurai, dengan menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan dan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle). (Bamsoet)