Pertama : Terkait adanya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2019, seperti soal UNBK yang dijawab oleh oknum guru bukan oleh siswa melalui remote control, serta meningkatnya jumlah laporan pelanggaran UN, yaitu pada tahun 2018 berjumlah 57 laporan, sedangkan tahun 2019 berjumlah 86 laporan (data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud), Pimpinan DPR akan:
- Mendorong Kemendikbud untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan UNBK secara keseluruhan, baik terhadap pengawas ujian, guru, siswa yang mengikuti UNBK, maupun soal-soal yang dikerjakan, mengingat adanya ketidaksesuaian Standard Operating Procedure (SOP) UNBK, serta memberikan sanksi kepada pengawas ujian yang terbukti lalai dan kepada siswa yang terbukti melakukan pelanggaran;
- Mendorong Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan persiapan kepada para guru mengenai materi-materi UNBK, agar materi tersebut dapat disampaikan dengan baik kepada siswa/i sehingga mereka dapat memahami dan menjawab dengan benar setiap soal UNBK;
- Mendorong Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan persiapan yang matang sebelum pelaksanaan UNBK kepada para guru yang akan bertugas menjadi pengawas ujian agar disiplin dan teliti dalam melakukan pemeriksaan kepada siswa-siswi sebelum memasuki ruang ujian, guna mencegah terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan UNBK;
- Mendorong Kemendikbud untuk melakukan upaya-upaya yang dapat meningkatkan integritas terhadap guru-guru yang ada, seperti dengan memberikan sosialisasi ataupun penyuluhan, sehingga dapat meminimalisir atau mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh guru, terutama dalam proses UNBK di tahun-tahun berikutnya;
- Mendorong Kemendikbud untuk memastikan pengawas UNBK memiliki integritas, disiplin, dan kejujuran yang tinggi dalam melaksanakan SOP UNBK, sehingga UNBK SMP/MTs akan berjalan dengan tertib dan lancar;
- Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bersama Kemendikbud untuk melakukan upaya-upaya yang dapat menanamkan integritas yang tinggi kepada mahasiswa/i yang akan melanjutkan profesi sebagai guru, mengenai komitmen sebagai guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara, sehingga ke depannya guru dapat memiliki kesadaran yang tinggi dan tidak melakukan pelanggaran;
- Mengimbau kepada siswa-siswi untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan mengedepankan kejujuran dan percaya pada kemampuan diri sendiri dalam mengerjakan soal, serta memiliki keyakinan bahwa soal-soal yang dikerjakan dapat memberikan manfaat kepada diri sendiri.
Kedua : Terkait dengan maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merambah Taman Nasional sehingga mengancam keutuhan ekosistem akibat kerusakan lingkungan dan seringkali menimbulkan korban jiwa karena longsor, seperti kasus PETI di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Provinsi Sulawesi Utara, Pimpinan DPR akan:
- Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bersama Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk menghentikan kegiatan penambangan dan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta melokalisir daerah taman nasional dengan melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat;
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk melakukan perbaikan melakukan reklamasi lahan pertambangan sebagaimana tercantum pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah untuk mengkaji potensi daerah dan peluang usaha yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar sehingga masyarakat sekitar yang menjadi penambang emas ilegal dapat beralih profesi saat pertambangan emas ilegal ditutup.
Ketiga : Terkait belum optimalnya pengembangan budidaya perikanan di Indonesia, salah satunya pada faktor perizinan yang menyebabkan potensi ekspor ikan belum dapat sepenuhnya terlaksana, Pimpinan DPR akan:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk melakukan evaluasi terkait belum optimalnya pengembangan budidaya perikanan, seperti dengan mempermudah perizinan, mengingat tingginya permintaan ekspor yang belum dapat dipenuhi oleh produksi lokal;
- Mendorong KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk membantu pembudidaya perikanan, seperti memberikan benih ikan, pakan ikan, hingga pemasaran yang luas, sehingga produksi perikanan lokal dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat menyejahterakan pembudidaya ikan;
- Mendorong KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menambah jumlah tenaga sesuai dengan bidang yang diperlukan, guna membantu produksi budidaya perikanan, baik itu ikan, rumput laut, lobster, ikan hias, dan mutiara, agar permintaan dari dalam negeri maupun ekspor dapat terpenuhi sehingga dapat membantu menambah devisa negara;
- Mendorong KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama instansi/lembaga terkait lainnya untuk lebih sinergis dalam berkoordinasi terkait pemasaran produk-produk budidaya perikanan lokal agar tidak selalu bergantung pada asing, serta dapat melakukan ekspor secara mandiri.
Keempat : Terkait rusaknya habitat Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang disebabkan karena adanya alih fungsi hutan sehingga mengakibatkan konflik antara harimau dengan manusia di wilayah Sumatera Utara dan Riau, Pimpinan DPR akan:
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan BBKSDA Riau untuk bersama-sama melakukan upaya dalam memulihkan habitat Harimau Sumatera dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya, mengingat sebagian besar kawasan penyangga hutan di wilayah tersebut sudah dialihfungsikan atau berstatus Areal Penggunaan Lain (APL);
- Mendorong KLHK bersama BBKSDA untuk melakukan kajian mendalam terkait permohonan alih fungsi hutan serta meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar mempersulit pemberian izin kepada perusahaan yang ingin melakukan alih fungsi hutan, mengingat kewenangan APL dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Mendorong BBKSDA untuk membatasi jarak habitat harimau dengan pemukiman penduduk guna mencegah terjadinya konflik yang dapat mengancam jiwa penduduk sekitar, mengingat habitat harimau tersebut berbatasan langsung dengan perkebunan, pertambangan dan permukiman penduduk;
- Mendorong KLHK bekerja sama dengan Polisi Hutan (Polhut) untuk menambah frekuensi patroli di kawasan hutan tersebut guna memberikan rasa aman bagi penduduk sekitar dan mengantisipasi terjadinya konflik serta memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap harimau, seperti memburu harimau untuk diperjual-belikan ataupun merusak habitatnya;
- Mendorong Komisi IV DPR untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2019;
- Mendorong KLHK dan BBKSDA untuk memberikan pemahaman kepada penduduk sekitar cara beraktivitas yang aman di habitat harimau, seperti tidak mengganggu harimau secara langsung atau merusak habitatnya serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kesadaran terhadap satwa-satwa yang dilindungi dan melestarikan habitatnya.