Pertama : Terkait dengan penyitaan 37.799 butir ekstasi yang diselundupkan dari Jerman oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai), ekstasi tersebut didatangkan dari Jerman oleh sindikat pengedar dan bandar narkotika yang ada di salah satu Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di jakarta, Ketua DPR:
- Mendorong Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat penjagaan terutama terhadap pengunjung LP (keluarga/kerabat) dan jalur masuk barang ke dalam LP, serta mengusut dan menindak tegas warga binaan maupun oknum sipir yang terbukti terlibat atau membantu proses transaksi narkotika;
- Mendorong Ditjen Pas, BNN dan Kepolisian untuk tetap menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari LP, serta melakukan razia barang milik warga binaan seperti alat komunikasi yang dapat digunakan untuk transaksi narkotika;
- Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) meningkatkan kinerja terutama kinerja sipir agar mematuhi peraturan yang ada serta meningkatkan kedisiplinan;
- Mendorong Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang masuk, guna menghindari adanya menyelundupan narkotika oleh jaringan narkotika internasional melalui Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua : Terkait sulitnya memberikan bantuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pesisir Provinsi Riau yang terdiri dari kepulauan, seperti bantuan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla), logistik, dan peralatan pemadam api dikarenakan tidak ada armada kapal cepat yang memadai, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), untuk berkoordinasi mencari solusi terkait sulitnya pengadaan kapal cepat untuk memberikan bantuan pemadaman karhutla;
- Mendorong KLHK untuk tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Kahutla mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Satgas Kahutla baik dari sisi sarana dan prasarana agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat tepat waktu dan sesuai dengan yang diharapkan;
- Mendorong Satgas Karhutla untuk tetap melaksanakan tugasnya walaupun belum didukung dengan peralatan yang memadai, sehingga resiko karhutla dapat diminimalisir.
Ketiga : Terkait dengan menumpuknya 1,6 juta ton stok beras dan sebagian besar stok beras bulog tersebut sudah menyentuh batas waktu 4 bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Pasal 3 huruf a yang menyatakan batas usia penyimpanan beras di gudang Bulog tidak boleh melampaui 4 bulan, Ketua DPR:
- Mendorong Bulog untuk memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/Kn.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, agar stok beras yang disimpan kualitasnya tetap baik;
- Mendorong Pemerintah untuk melakukan inovasi terhadap program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga stok beras yang tersimpan dan peruntukannya semula untuk bantuan langsung beras sejahtera dapat disalurkan tepat sasaran;
- Mendorong Pemerintah melalui Bulog dapat menyediakan gudang-gudang berbasis teknologi, agar stok beras pemerintah yang disimpan dapat bertahan lama dengan kualitas yang baik.
Keempat : Terkait dengan peluang pasar udang domestik dan luar negeri yang terbuka lebar, namun Indonesia masih belum menfaatkan peluang tersebut, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan teknologi kepada petambak udang untuk meningkatkan kualitas dan produksi udang agar dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri;
- Mendorong KPP bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) untuk membantu para petambak udang dalam memasarkan hasil produksi udang untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri melalui koperasi petambak;
- Mendorong KKP untuk memberi pendampingan kepada petambak udang dan memberikan penyuluhan baik dari permodalan, teknologi, dan penangan pasca panen;
- Mendorong KKP untuk mempermudah pemberian izin pembukaan tambak dan penyedian pakan udang bagi pelaku usaha, agar peluang pasar ekspor dapat dipenuhi;
- Mendorong KKP melalui Badan Penelitian dan Pengembangan KKP untuk melakukan inovasi terhadap produksi olahan yang berbahan baku dari udang, sehingga dapat meningatkan pendapatan dan kesejahteraan petambak udang. (Bamsoet)