Pertama : Terkait sanksi tegas yang disiapkan Pemerintah kepada pimpinan instansi yang tidak patuh karena masih adanya 839 Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi yang belum diberhentikan, Ketua DPR:
- Mendukung sikap Pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik sanksi berupa teguran, penghentian sementara hak-hak keuangan, hingga penghentian jabatan sementara;
- Mendorong Komisi ASN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindak tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak taat karena melanggar UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengingat batas waktu pemecatan ASN terpidana korupsi adalah 30 April 2019 namun sampai sekarang belum tuntas;
- Mendorong Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus melakukan pembinaan terhadap ASN terutama terhadap sikap mental dan kepribadian agar didapat ASN yang berintegritas tinggi.
Kedua : Terkait dengan pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan 47 rumah sakit yang habis masa akreditasinya pada April 2019, berdampak pada pasien JKN-KIS seperti adanya peserta JKN-KIS yang harus membayar layanan cuci darah meskipun sudah ada jaminan dari BPJS Kesehatan bahwa rumah sakit yang diputus akan tetap memberikan layanan darurat dan rutin bagi peserta JKN-KIS, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada rumah sakit yang telah diputus kontraknya untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, agar masyarakat yang menjadi peserta JKN-KIS tidak dirugikan atas masalah tersebut;
- Mendorong BPJS Kesehatan aktif memberikan informasi daftar rumah sakit yang diputus kerja samanya sehingga peserta JKN-KIS dapat mencari rumah sakit alternatif untuk mendapatkan layanan kesehatan;
- Mengimbau rumah sakit yang masa akreditasinya sudah habis ataupun yang belum mempunyai izin operasi agar segera memproses atau mengurus syarat-syarat akreditasi dan izin operasional mengingat akreditasi dan izin beroperasi rumah sakit merupakan syarat wajib untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga : Terkait dengan penemuan dua kardus berisi 2.006 salinan form C1 dan 1.671 cetakan hasil pindai dokumen C1 dari Jawa Tengah di Menteng, Ketua DPR:
- Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memvalidasi dan menjelaskan kepada masyarakat hasil penyelidikan keaslian dokumen-dokumen tersebut agar tidak membuat resah masyarakat;
- Mendorong Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu untuk memusnahkan dokumen-dokumen tersebut jika hasil validasi dan penyelidikan menyatakan dokumen yang ditemukan adalah palsu, agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab;
- Mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum terbukti kebenarannya, serta mengimbau masyarakat apabila menemukan dokumen terkait Pemilu agar segera menyerahkan dokumen tersebut ke KPU ataupun ke Bawaslu.
Keempat : Terkait harga bahan bakar gas elpiji 3 kilogram dibeberapa daerah, seperti di kelurahan Kudaile, kecamatan Slawi, kabupaten Tegal, yang mulai mengalami kenaikan sebesar Rp1000,- serta diperkirakan menjelang lebaran kenaikan akan lebih tinggi, Ketua DPR:
- Mendorong Pertamina untuk melakukan pemetaan akan kebutuhan bahan akar gas untuk bulan Ramadan dan jelang lebaran, agar kebutuhan rumah tangga akan gas elpiji dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan;
- Mendorong Pertamina bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres di daerah bekerjasama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah untuk mencegah kenaikan harga bahan bakar elpiji;
- Mengimbau kepada seluruh distributor dan agen penjual gas elpiji untuk tidak mengambil untung dengan cara menumpuk stok gas elpiji dan tidak mempermainkan harga, agar rakyat tidak dirugikan.