Pertama : Terkait adanya modus untuk menghindari pembayaran pajak 56 perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, sebesar Rp1,3 miliar setiap tahunnya dan dilakukan selama dua tahun (2016-2017), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Mendorong Kemenkeu melalui DJP bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang, guna memastikan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan tambang, melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendorong Kementerian ESDM bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk lebih selektif dalam memberikan IUP kepada perusahaan pertambangan.
Kedua : Terkait aksi curang siswa yang memotret soal matematika dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/sederajat dari layar komputer dan disebarluaskan melalui media sosial beberapa waktu lalu, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan evaluasi terhadap pengawas ujian dan siswa tersebut, mengingat adanya potensi ketidaksesuaian Standard Operating Procedure (SOP) UNBK, serta memberikan sanksi kepada pengawas ujian yang terbukti lalai dan kepada siswa yang terbukti melakukan pelanggaran;
- Mendorong Kemendikbud untuk secara tegas meminta kepada seluruh pengawas UNBK, terutama dalam UNBK SMP/MTs yang akanĀ dilaksanakan pada 22-25 April 2019, agar disiplin dan teliti dalam melakukan pemeriksaan kepada siswa-siswi sebelum memasuki ruang ujian, guna mencegah terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan UNBK;
- Mendorong Kemendikbud untuk memastikan pengawas UNBK SMP/MTs memiliki integritas, disiplin, dan kejujuran yang tinggi dalam melaksanakan SOP UNBK, sehingga UNBK SMP/MTs akan berjalan dengan tertib dan lancar;
- Mengimbau kepada siswa-siswi untuk belajar dengan sungguh-sungguh serta mengedepankan kejujuran dan percaya pada kemampuan diri sendiri dalam mengerjakan soal.
Ketiga : Terkait dengan pembangunan arena-arena pertandingan dan perlombaan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2020 yang masih di bawah angka 50 persen, sementara pembangunan arena idealnya selesai jelang setahun atau 6 bulan sebelum pelaksanaan PON yang akan dilaksanakan pada 9-21 September 2020, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah Pusat memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua untuk meminta penjelasan penyebab rendahnya progres pembangunan arena untuk PON Papua, agar dapat segera mencari langkah-langkah yang dapat mempercepat pembangunan sehingga PON di Papua dapat tetap dilaksanakan;
- Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk dapat segera mencairkan anggaran pembangunan infrastruktur PON Papua, guna memastikan pembangunan PON dapat terselesaikan sesuai target yang ditentukan;
- Mendorong Pemda Provinsi Papua untuk memastikan seluruh kebutuhan sarana dan prasarana dapat tersedia sebelum pelaksanaan PON XX, serta meningkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap sarana dan prasarana yang sudah tersedia;
- Mendorong Kemenpora bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) meminta seleluh cabang olahraga yang akan bertanding di PON XX memastikan seluruh atlet yang akan bertanding dapat mempersiapkan diri dengan matang guna meraih prestasi tertinggi pada ajang olahraga nasional tersebut.
Keempat : Terkait dengan sikap diskriminatif Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia yang akan berdampak bagi sekitar 20 juta petani sawit Indonesia ataupun warga yang bekerja di usaha perkelapasawitan, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mengkaji secara mendalam rencana pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia oleh Parlemen Uni Eropa;
- Mendorong Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk melakukan upaya diplomasi parlemen ke Komite Lingkungan, Kesehatan Publik, dan Kemanan Pangan Parlemen Eropa atau Uni Eropa yang melarang ekspor CPO dari Indonesia guna membatalkan rencana pelarangan tersebut, mengingat diskriminasi sawit tersebut berdampak pada sosial ekonomi negara;
- Mendorong Kemendag bersama Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dapat memiliki strategi nasional dalam menghadapi serangan terhadap komoditas kelapa sawit di pasar Internasional;
- Mendorong Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pabrik-pabrik yang memproduksi CPO untuk memperbaiki kualitas kelapa sawit sesuai dengan standar internasional, seperti melakukan program peremajaan tanaman sawit (replanting) yang dapat meningkatkan hasil produksi kelapa sawit agar dapat bersaing dalam pemasaran CPO. (Bamsoet)