Pertama : Terkait sering terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk, mobil, dan motor yang terjadi di jalan raya Tegal-Purwokerto, Desa Jatisawit, Kecematan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan total korban meninggal dalam setahun sebanyak 22, Ketua DPR:
- Menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut, serta berharap agar kecelakaan tersebut tidak terjadi dikemudian hari;
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian untuk melakukan evaluasi pada jalur tersebut dan mencari solusi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, mengingat dalam setahun sudah terjadi tiga kali kecelakaan yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia;
- Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengoptimalkan jembatan timbang yang ada, agar kendaraan yang lewat sesuai dengan kapasitas (tonase) yang ditetapkan, dan menindak tegas supir dan industri yang mengangkut barang melebihi muatan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kelebihan muatan;
- Mendorong Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan terhadap moda transportasi ataupun moda angkutan barang seperti kendaraan truk dan bus, dengan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan, memeriksa surat-surat, serta keadaan fisik para pengemudi moda transportasi guna mencegah terjadinya kecelakaan;
- Mendorong Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat bersama dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) untuk memperjelas rambu-rambu yang ada di jalan seperti marka jalan, lampu-lampu jalan, dan larangan bagi kendaraan berat untuk melintasi jalur yang berbahaya.
Kedua : Terkait adanya usulan Komisi II DPR RI mengenai pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pengawasan atas berbagai permasalahan seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) pasca kembali tercecernya e-KTP di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi II DPR RI memanggil Kemendagri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk meminta penjelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP) mulai dari perekaman, penyimpanan hingga penanganan e-KTP yang rusak/cacat, serta penjelasan mengenai terjadinya kembali kasus e-KTP yang tercecer, mengingat e-KTP rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Mendorong Komisi II DPR RI untuk lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi masalah pokok pada e-KTP, antara lain:
- Mendorong Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pendataan terhadap penduduk agar tidak terjadi kesalahan data atau data kependudukan ganda;
- Mendorong Kemendagri untuk memastikan fasilitas perekaman data kependudukan seperti alat perekam dan tinta untuk mencetak e-KTP di setiap daerah di Indonesia agar tersedia dan dapat berfungsi dengan baik, serta menyiapkan teknisi untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi pada saat perekaman ataupun pencetakan e-KTP.
- Mendorong Kemendagri melalui Disdukcapil untuk melakukan pengecekan berapa jumlah blanko e-KTP yang dibutuhkan untuk memenuhi pekeraman e-KTP di seluruh wilayah Indonesia, serta melakukan pengecekkan terhadap blanko yang rusak ataupun yang cacat produksi untuk segera dilakukan pemusnahan terhadap blanko-blanko tersebut;
- Mendorong Kemendagri melalui Disdukcapil untuk melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian e-KTP ke warga dan proses pemusnahan e-KTP yang rusak ataupun cacat;
- Mendorong Kemendagri untuk melakukan evaluasi dan audit internal terkait sejumlah kasus mengenai e-KTP untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dan sabotase dalam pendistribusian e-KTP.
Ketiga : Terkait adu strategi pendukung kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang terus terjadi, Ketua DPR:
- Mendorong tim kampanye seluruh partai politik (parpol), partisan, dan organisasi-organisasi yang berafiliasi di bawah tim kampanye capres-cawapres tersebut untuk berkomitmen melaksanakan kampanye damai dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam;
- Mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan juga untuk para calon legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), serta menindak tegas apabila ditemukan pihak yang melakukan pelanggaran dalam kampanye, sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
- Mendorong seluruh masyarakat untuk dapat bersikap cerdas dan bijak dalam menyikapi kampanye melalui media sosial yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam, mengingat informasi yang disampaikan melalui media sosial sudah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Mendorong seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan diharapkan untuk tidak menjadi golongan putih/golput dalam Pemilu 2019.
Keempat : Terkait dengan rekomendasi pemberian sanksi terhadap hakim atas 62 laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY), namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), Ketua DPR:
- Mendorong MA untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KY, mengingat minimnya respon memberikan kesan adanya pemberian imunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim;
- Mendorong MA menyelesaikan tindak lanjut laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang direkomendasikan oleh KY, mengingat dari 62 laporan pelanggaran baru delapan laporan yang ditindaklanjuti, yakni enam pelanggaran telah dijatuhi sanksi dan dua lainnya masih diperiksa Majelis Kehormatan Hakim;
- Mendorong MA untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi tingkah laku para hakim sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Yudisial sebagai bentuk pengawasan dari dalam dan dari luar. (Bamsoet)