Pertama : Terkait rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk terlibat dalam pengawasan konten digital yang ada di Youtube, Netflix, Facebook, dan media sejenis lainnya, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan KPI untuk melakukan rapat bersama membahas regulasi mengenai pengawasan terhadap konten digital di sejumlah media yang telah disepakati bersama, mengingat beberapa hal, seperti pengawasan di platform streaming belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;
- Mendorong Komisi I DPR, Kemenkominfo, KPI, dan provider TV berbayar (seperti Netflix dan TV Kabel) untuk dapat duduk bersama agar mendapatkan titik temu dan kesepakatan terkait pengawasan konten digital di sejumlah media tersebut;
- Mendorong Kemenkominfo dan KPI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh tayangan yang ada di televisi, agar seluruh tayangan tersebut tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku;
- Mengimbau masyarakat, khususnya kepada orang tua, untuk dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial.
Kedua : Terkait kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah seperti di Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Pontianak dan Palangkaraya mulai mencapai level tidak sehat, berakibat pada kegiatan belajar mengajar di sejumlah daerah mulai terganggu serta berpotensi mengganggu operasional bandara, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di setiap masing-masing daerah yang terdampak karhutla untuk melakukan rapat koordinasi guna membahas serta mencari solusi bersama terkait karhutla yang masih belum tuntas ditangani oleh pemerintah, seperti perlunya penambahan anggaran untuk penanganan karhutla, mengingat jumlah titik panas di sejumlah daerah kian meluas;
- Mendorong BNPB dan BPBD untuk terus melakukan upaya pemadaman karhutla, baik dengan metode water bombing maupun hujan buatan yang didesain oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai upaya dalam menangani karhutla yang masih terus terjadi;
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Pemda untuk terus melakukan upaya pencegahan serta penanganan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) seperti dengan membagikan masker kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terdampak asap karhutla, khususnya di lingkungan sekolah dan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang terserang ISPA, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu sering ke luar keluar rumah jika tidak berkepentingan;
- Mendorong BNPB bersama tim gabungan yang disebar ke wilayah terdampak karhutla untuk mulai membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran udara asap, terutama di lingkungan dengan jumlah anak-anak lebih dominan agar masyarakat setempat dapat memiliki tempat yang aman dari dampak karhutla yang terjadi;
- Mendorong BMKG bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Udara dan Air Traffic Control (ATC) untuk secara aktif dalam menyampaikan informasi-informasi yang berkaitan dengan prakiraan cuaca, kecepatan angin, jarak pandang serta kabut asap yang terjadi akibat karhutla, mengingat kabut asap akibat karhutla di beberapa daerah sudah mulai meluas ke bandara yang berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan;
- Mendorong KLHK untuk lebih tegas menerapkan hukum positif yang berlaku kepada setiap perusahaan ataupun pelaku pembakaran hutan dan lahan, guna memberikan efek jera terhadap setiap pelaku, mengingat 99 persen penyebab terjadinya karhutla karena aktivitas manusia yang tidak menjaga lingkungan.
Ketiga : Terkait keluhan petambak garam terhadap harga garam yang anjlok pada musim panen raya garam, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam sebagai langkah stabilisasi harga garam, guna melindungi harga garam rakyat yang semakin anjlok di musim panen raya garam;
- Mengimbau Kemendag untuk menghentikan impor garam industri saat musim panen raya, mengingat stok dalam negeri berlimpah dan seiring dengan itu pemerintah meminta kepada perusahaan untuk menyerap garam rakyat sebagai solusi mengatasi kerugian petambak garam.
Keempat : Terkait 300 Rumah Sakit (RS) dari 600 RS yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajukan sanggahan atas rekomendasi penetapan kelas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ketua DPR:
- Mendorong Kemenkes untuk segera melakukan verifikasi terhadap 300 RS yang mengajukan sanggahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 tahun 2019 tentang Pedoman Review Kelas Rumah Sakit, agar pasien yang selama ini berobat di RS tersebut tidak merasa risau dan dirugikan akibat putusan Kemenkes;
- Mendorong pihak RS untuk memperhatikan klasifikasi sebagai dasar pembayaran dan penyusunan kontrak antara RS dan BPJS Kesehatan, seperti Sumber Daya Manusia, Sarana, dan alat yang dimiliki RS;
- Mengimbau pihak Rumah Sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang selama ini melakukan pengobatan di RS tersebut, sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kelima : Terkait terdapatnya lima isu yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu kawasan hutan, efisiensi usaha kehutanan, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), ketimpangan organisasi, dan hubungan kehutanan dengan UU lainnya (UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU No. 25 tentang Perencanaan Pembangunan, dan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan), Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah dalam membangun kehutanan memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan kehutanan, mengingat hutan sebagai aset yang menjadi dasar mewujudkan tujuan pembangunan nasional guna mewujudkan keadilan akses pemanfaatan hutan;
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan kajian, baik secara sosiologis, yuridis, dan filosofis terhadap isi UU kehutanan, agar dapat disesuaikan dengan arah politik nasional guna dilakukan revisi terhadap pasal-pasal tertentu dalam mewujudkan tujuan dari UU Kehutanan. (Bamsoet)