Pertama : Terkait adanya potensi kenaikan pemudik angkutan umum menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri sebesar 4,14% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu tahun ini mencapai 22,83 juta jiwa (Data Kementerian Perhubungan/Kemenhub), Ketua DPR:
- Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mempersiapkan penambahan jumlah kapasitas angkutan umum, terutama kereta api yang merupakan moda transportasi dengan jumlah pemudik paling besar, sehingga dapat lebih banyak menampung penumpang;
- Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melakukan pengecekan seluruh jalur kereta api, serta memperbaiki jalur-jalur yang masih kurang baik, terutama di daerah yang rawan terjadi longsor, agar dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan jadwal keberangkatan kereta api dapat tepat sesuai waktu yang telah ditentukan;
- Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Ground Staff, dan petugas Air Traffic Control (ATC) untuk memastikan seluruh keadaan maskapai penerbangan laik terbang dan menambah jadwal keberangkatan pesawat, mengingat menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri jumlah pemudik melalui pesawat meningkat sebanyak 3,17% dari tahun sebelumnya, serta meningkatkan mitigasi bencana di setiap bandara, terutama di Bandar Udara Kulon Progo yang masih merupakan bandara baru;
- Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Syahbandar untuk memastikan seluruh keadaan kapal laut telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk digunakan sebagai sarana transportasi, serta memastikan jumlah penumpang maupun kendaraan yang ada di dalam kapal tidak overload;
- Mendorong Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk memastikan bis-bis atau kendaraan yang digunakan pemudik telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk digunakan sebagai sarana transportasi, serta memastikan mesin-mesin tol dapat berfungsi dengan baik dan perbaikan-perbaikan di jalan sudah diselesaikan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kemacetan lalu lintas;
- Mendorong Kepolisian untuk meningkatkan keamanan di jalanan dan titik-titik yang ramai pemudik beristirahat, sehingga pemudik dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman;
- Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai cuaca khususnya untuk kepentingan transportasi udara (kepentingan penerbangan melalui ATC), transportasi laut/danau/sungai (nakhoda kapal), dan transportasi darat;
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri untuk selalu menjaga ketertiban dalam berlalu lintas serta selalu waspada dan berhati-hati di perjalanan.
Kedua : Terkait dengan masih minimnya ketersediaan fasilitas komputer dan server yang merupakan penunjang utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di ratusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa daerah seperti Cianjur, Jawa Barat, Palembang, Sumatra Selatan, Bandung Barat, Jawa Barat, sehingga sekolah-sekolah tersebut belum bisa menyelenggarakan UNBK, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah di Indonesia yang masih belum memiliki sarana dan prasarana penunjang utama pelaksanaan UNBK, sehingga dapat menjadi perhatian khusus dan prioritas bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang agar pelaksanaan UNBK pada tahun depan dapat terlaksana sesuai target;
- Mendorong Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan untuk memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah agar aktif melaporkan kekurangan sarana dan prasarana penunjang UNBK di sekolahnya masing-masing;
- Mendorong Kemendikbud bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan evaluasi penyelenggaran UNBK 2019 baik di tingkat SMA maupun SMP, serta memberikan fasilitas komputer, jaringan internet, dan server yang memadai ke setiap sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan UNBK.
Ketiga : Terkait peristiwa pembakaran sejumlah kotak suara yang terjadi di beberapa daerah (Jambi, Maluku dan Sumatera Barat), (22/4), Ketua DPR:
- Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa pembakaran tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum positif yang berlaku;
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mencari solusi terhadap kotak suara yang dibakar dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah tersebut;
- Mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh permasalahan-permasalahan yang terjadi di Pemilu 2019, serta memastikan hasil Pemilu 2019 tetap berdasarkan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil);
- Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak memprovokator, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya, serta tetap berpedoman berdasarkan data resmi KPU untuk mengetahui hasil penghitungan riil Pemilu 2019.
Keempat : Terkait penilaian Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) bahwa Bulog kehilangan fungsinya sebagai stabilisator harga pangan dan Bulog dinilai berorientasi pada bisnis korporasi, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah untuk merevisi Inpres No. 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran beras Oleh Pemerintah, agar harga yang ditetapkan relevan dengan harga di lapangan dan tidak menjadi hambatan bagi Bulog dalam menyerap gabah/beras petani;
- Mendorong Pemerintah untuk menetapkan Bulog secara struktural berada dibawah Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar fungsi Bulog sebagai operator stabilisasi harga pangan dapat dijalankan dan kerugian akibat stabilisasi ditanggung pemerintah;
- Mendorong kepada seluruh petani agar memperhatikan kualitas gabah sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2015 tersebut yang mengatur kadar air gabah yang diserap pemerintah melalui Bulog maksimal 25 persen dan kadar hampa (kotoran) maksimal 10 persen. (Bamsoet)