Pertama : Terkait eksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto tentang pidana tambahan berupa pidana kebiri terhadap pelaku pedofilia anak yang bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan vonis tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Ketua DPR:
- Mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor dari putusan Hakim untuk dapat melaksanakan putusan tersebut, mengingat sesuai dengan asasnya setiap putusan Hakim harus dilaksanakan. Hal ini untuk mengurangi polemik yang berkepanjangan mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa pidana kebiri;
- Mendorong JPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka pelibatan tenaga kesehatan untuk pelaksanaan pidana kebiri dengan merumuskan teknis pelaksanaannya, mengingat adanya penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pelibatan eksekusi tersebut dikarenakan melanggar sumpah jabatan seorang dokter dan juga melanggar Kode Etik Profesi Kedokteran;
- Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Dokter Psikologi untuk mengkaji apakah pidana tambahan kebiri dapat membuat efek jera;
- Mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KPAI untuk aktif menyosialisasikan pencegahan kejahatan seksualitas terhadap alat reproduksi kepada anak beserta akibat-akibatnya melalui sekolah-sekolah;
- Meminta peran serta masyarakat, keluarga, dan aparat dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak, serta memperhatikan tumbuh kembang anak dalam mengenal lingkungan sekitarnya, khususnya anak-anak di daerah yang harus menggunakan busana tertutup.
Kedua : Terkait sepanjang 2019 Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap enam kasus penyelundupan calon pekerja migran ilegal, seperti kasus terbaru Kepolisian Daerah Kepri kembali membongkar penyelundupan calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur sebanyak 29 orang yang akan dikirim ke Malaysia, Ketua DPR:
- Mendorong Tim Satuan Tugas Anti Trafficking Kepolisian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk bekerja sama dalam mengusut tuntas seluruh kasus human trafficking di Indonesia, seperti dengan mencabut izin agen-agen yang memiliki jaringan ke sindikat penyelundup pekerja migran ilegal tersebut, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking);
- Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat dan mengevaluasi sistem pemberian izin pembuatan paspor di daerah, terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan dan anak, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya perdagangan manusia (human trafficking);
- Mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk lebih selektif dalam memberikan paspor dan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada masyarakat yang akan menetap ataupun tinggal dalam jangka waktu lama di luar negeri, guna mencegah terjadinya penipuan atau human trafficking;
- Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan pihak imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap proses penyaluran TKI, mengingat tingginya permintaan terhadap TKI seringkali disalahgunakan melalui jalur ilegal hingga perdagangan manusia (human trafficking);
- Mendorong Kemenkumham, Kemnaker, Kepolisian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan koordinasi dalam mencegah terjadinya TKI ilegal dan perdagangan orang (human trafficking);
- Mendorong Kemnaker bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengupayakan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerah, serta memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kesejahteraan;
- Mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya, terutama apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan manusia.
Ketiga : Terkait ketidaksinkronan antara Pasal 1 ayat (17), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) terkait kelembagaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dengan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berpotensi menyebabkan aktivitas Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pengawasan mengalami kebuntuan hukum, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi kejelasan atas perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Bawaslu dan Panwaslu serta mencari jalan keluar atas perbedaan peraturan yang dinilai saling berkontradiksi satu sama lain agar Bawaslu dan Panwaslu tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
- Mendorong Kemendagri untuk memberi perhatian terhadap hal-hal yang menjadi polemik terkait pasal-pasal yang dipersoalkan, agar kedua badan tidak mengalami kebuntuan hukum dalam menjalankan tupoksinya;
- Mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencari solusi konkret atas persoalan tersebut agar tetap dapat menjalankan tupoksinya dalam hal pengawasan terhadap jalannya Pilkada 2020 sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atas pasal-pasal yang dipersoalkan.
Keempat : Terkait laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa adanya peningkatan potensi hujan lebat disertai angin kencang hingga tiga hari ke depan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, sebagian besar Kalimantan dan Papua akibat dari sirkulasi siklonik di Samudra Pasifik sebelah timur perairan Filipina menyebabkan terjadinya pemusatan awan di wilayah-wilayah tersebut, Ketua DPR:
- Mendorong BMKG selalu meng-update informasi kondisi cuaca serta bekerja sama dengan lembaga penyiaran (publik/swasta) dalam menyampaikan informasi terkini kepada seluruh masyarakat;
- Mengimbau seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam mengantisipasi cuaca dengan curah hujan berintensitas tinggi, terutama masyarakat yang tinggal di dekat daerah aliran sungai/DAS untuk mewaspadai potensi terjadinya banjir, banjir bandang, tanah longsor, maupun angin kencang;
- Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkoordinasi dengan BMKG guna mendapatkan informasi mengenai kondisi cuaca, serta mendorong untuk selalu siap siaga dalam menghadapi adanya potensi bencana yang mungkin terjadi akibar curah hujan yang tinggi. (Bamsoet)