Pertama : Terkait adanya tiga permasalahan utama yang dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yaitu banyaknya peserta yang non-aktif, implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta kelebihan biaya operasional untuk pelayanan, yang berdampak pada defisitnya BPJS Kesehatan, Ketua DPR:
- Mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan dalam BPJS Kesehatan, agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana pelayanan publik BPJS Kesehatan yang akan mereka terima dan untuk menghindari ketidakpatuhan peserta BPJS Kesehatan, seperti penunggakan pembayaran iuran, mengingat adanya tanggapan sejumlah masyarakat bahwa BPJS Kesehatan masih belum memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sehingga berdampak pada terjadinya penunggakan iuran;
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk duduk bersama mencari solusi jangka panjang guna meminimalisir terus terjadinya defisit serta memperhitungkan secara cermat besaran premi BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat, mengingat tidak menutup kemungkinan akan terjadi peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan, akan tetapi besaran iuran masih belum sesuai dengan hitungan (biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima);
- Mendorong Kemenkes untuk meningkatkan pengawasan, seperti dengan membentuk tim pengawas terhadap dokter, pasien, apoteker, maupun petugas rumah sakit, guna mengawasi implementasi program BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kecurangan, baik dalam pemberian obat maupun pembayaran obat;
- Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat peduli terhadap kesehatan pribadi masing-masing dan menjalani gaya hidup sehat, sehingga dapat mencegah sakit, terutama penyakit dengan biaya yang tinggi (katastropik), mengingat penyakit katastropik juga sebagai salah satu faktor semakin besarnya biaya pelayanan kesehatan;
- Mengimbau kepada pihak BPJS Kesehatan dan masyarakat untuk saling melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing secara maksimal, serta taat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan agar terjadi kesinambungan yang dapat mencegah atau minimal dapat mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan.
Kedua : Terkait impor minyak dan gas bumi (migas) yang berkontribusi besar terhadap defisit neraca perdagangan pada April 2019 lalu, sementara itu ekspor migas turun 37% dibandingkan pada April 2018, salah satunya disebabkan karena hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan dibawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor, Ketua DPR:
- Mendorong PT. Pertamina mengoptimalkan terlebih dahulu penyerapan minyak mentah dari dalam negeri yang seharusnya diperuntukkan sebagai keperluan ekspor, untuk dikelola di kilang minyak dalam negeri, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan nilai impor migas;
- Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperhatikan dampak nilai ekspor migas dalam menekan defisit neraca perdagangan;
- Mendorong PT. Pertamina untuk rutin mencatat hasil investasi Pertamina di luar negeri dalam neraca pendapatan primer, agar dapat mengurangi jumlah defisit pada neraca pendapatan primer yang selama ini mengalami defisit dengan jumlah yang besar;
- Mendorong PT. Pertamina untuk dapat memproduksi avtur dan solar dari minyak mentah yang diproduksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga dapat mengurangi jumlah impor pada dua bahan bakar tersebut, mengingat pemerintah berencana mengurangi impor avtur dan solar pada Juni 2019.
Ketiga : Terkait dengan potensi melonjaknya tarif angkutan darat (bus) pada musim mudik Lebaran 2019 akibat dari mahalnya harga tiket pesawat, sehingga penumpang banyak beralih menggunakan angkutan darat, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk terus memonitor harga tiket bus guna menghindari terjadinya pelanggaran aturan batas atas yang ditetapkan pemerintah selama arus mudik dan balik Lebaran 2019;
- Mendorong Kemenhub dan Dishub agar mempersiapkan tambahan sarana angkutan umum untuk menampung lonjakan penumpang menjelang mudik Lebaran 2019, mengingat diperkirakan lonjakan penumpang darat mulai terjadi pada tanggal 30 Mei;
- Mendorong Kemenhub bersama Dishub dan Balai Pengelola Transportasi (BPTD) untuk melakukan kegiatan Inspeksi Keselamatan (Ramp Check) pada terminal AKAP (AntarKota AntarProvinsi) maupun AKDP (AntarKota Dalam Provinsi) guna memastikan kelaikan pada bus-bus yang akan beroperasi saat mudik Lebaran serta menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan darat;
- Mengimbau kepada para sopir angkutan darat (bus) untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan peraturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.