Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (30/07/19)
Pertama : Terkait tindakan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) terhadap aplikasi permainan daring (game online) yang disalahgunakan untuk mendapatkan video porno anak-anak (child grooming) dan aplikasi permainan daring yang meminta data serta nomor ponsel, Ketua DPR:
- Mendukung tindakan pemblokiran aplikasi tersebut, agar permainan daring yang dimanfaatkan sebagai alat kejahatan oleh paedofil tidak dapat diakses;
- Mendorong Kemkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Cyber Crime Bareskrim Polri untuk aktif melakukan pemblokiran dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi permainan (game online) yang memuat konten pornografi, dan radikalisme yang dapat memengaruhi perilaku anak melalui internet;
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui guru-guru di sekolah untuk memberikan edukasi terhadap anak cara menggunakan internet yang sehat, agar anak dapat terhindar dari modus kejahatan melalui internet yang terus berkembang;
- Mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperketat dan membatasi waktu anak bermain permainan daring, serta orang tua harus tahu dengan siapa anak berteman malalui internet dan memperhatikan tumbuh kembang anak.
Kedua : Terkait laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai banyaknya perusahaan pemain baru disektor teknologi finansial (tekfin) beroperasi secara ilegal serta adanya dorongan Satuan Tugas Waspada Investasi terkait pembuatan Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi finansial, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama OJK untuk melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan tekfin yang beroperasi di Indonesia khususnya perusahaan yang baru beroperasi;
- Mendorong OJK meminta perusahaan tekfin yang baru beroperasi untuk segera mendaftarkan perusahaannya kepada OJK agar menjadi legal;
- Mendorong Kemkominfo dan OJK untuk melakukan tindakan tegas antara lain dengan melakukan pemblokiran terhadap perusahaan tekfin yang terbukti beroperasi secara ilegal;
- Mendorong Komisi XI DPR RI untuk menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang tekfin bersama dengan Pemerintah;
- Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemkominfo untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi keuangan serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai perusahaan tekfin yang sudah terdaftar dan legal;
- Mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih layanan jasa tekfin dan memeriksa terlebih dahulu apakah tekfin tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK, serta meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran tekfin yang memberikan bunga rendah dan proses pencairan yang cepat.
Ketiga : Terkait harga cabai rawit yang semakin menunjukkan peningkatan di pasar, sehingga pedagang harus mengeluarkan modal hingga tiga sampai empat kali lipat dari modal normal serta harga yang tinggi membuat konsumen terbebani, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perdagangan untuk menekan laju kenaikan harga cabai tersebut dengan melakukan Operasi Pasar (OP) secara berkala terutama di daerah-daerah, serta terus berupaya menjaga stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan/stok cabai di pasaran, mengingat harga cabai rawit tertinggi berada di Papua Barat yang menembus level Rp 98.750 per kg;
- Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kemendag untuk melakukan upaya konkrit dalam mengatasi meningkatnya hargai cabai tersebut dengan melakukan suplai cabai dari sentra produksi ke pedagang-pedagang yang wilayahnya sulit untuk mendapatkan pasokan cabai;
- Mendorong Kementan bersama dengan petani cabai untuk melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan produksi tanaman cabai, mengingat kenaikan harga disebabkan karena minimnya produksi;
- Mendorong Pemerintah untuk segera merealisasikan pembangunan cold storage cabai terutama di sejumlah wilayah sentra produksi, agar kualitas cabai dan stabilitas harga terjaga.
Keempat : Terkait adanya temuan 8.000 ton biji kopi impor yang berkualitas rendah di Lampung dari Vietnam dengan harga murah sehingga dianggap dapat mengganggu tata niaga perkopian, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bersama Kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum importir yang mengimpor kopi kualitas rendah tersebut, mengingat biji kopi impor membuat harga biji kopi lokal di tingkat petani menjadi turun sebab biji kopi impor tersebut dicampurkan dengan biji kopi lokal yang kualitasnya lebih baik;
- Mendorong Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) untuk menindak tegas distributor yang mendistribusikan kopi impor kualitas rendah tersebut ke pasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memberikan efek jera, serta melakukan razia secara berkala untuk menghindari adanya distributor yang mendistribusikan barang impor kualitas rendah dan memberikan dampak pada harga di pasaran;
- Mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dan melakukan pemeriksaan secara mendetail barang yang diimpor dengan surat izin yang dimiliki, guna mengatasi maraknya barang impor ilegal maupun barang selundupan yang dapat mempengaruhi stabilitas harga. (Bamsoet)