Pertama : Terkait aksi keji yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau kelompok separatis di Papua yang dilaporkan telah membunuh sekitar 31 pekerja PT. Istaka Karya yang tengah membangun jembatan Habema-Mugi, Kabupaten Nduga, Papua, serta saat ini masih terdapat 15 orang yang disandera oleh kelompok separatis tersebut, Ketua DPR:
- Menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa meninggalnya 31 pekerja PT. Istaka Karya, dan kepada keluarga 15 orang pekerja yang masih disandera untuk tetap bersabar, berdoa, dan mempercayakan proses pembebasan kepada aparat keamanan;
- Mendorong Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pembunuhan dan penyanderaan tersebut, serta segera melakukan upaya pembebasan terhadap 15 orang yang disandera oleh kelompok separatis tersebut, mengingat daerah tersebut berada di wilayah pedalaman yang belum memiliki sinyal ponsel;
- Mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) untuk segera mendapatkan informasi mengenai KKB dan kasus pembunuhan serta penyanderaan yang terjadi, guna memberikan masukan kepada TNI dan Polri dalam hal melakukan pengejaran maupun penumpasan KKB yang telah melakukan pembunuhan terhadap 31 orang pekerja tersebut;
- Mendorong Polri untuk segera mengirimkan pasukan keamanan ke daerah terkait agar dapat memberikan rasa aman terhadap pekerja PT. Istaka Karya dalam membangun jembatan Habema-Mugi, Kabupaten Nduga, Papua;
- Mendorong TNI bersama dengan Polri untuk mempersempit ruang gerak KKB dalam melakukan tindak kriminalitas, guna menciptakan stabilitas keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, termasuk pengamanan dalam Pemilu 2019, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah pedalaman yang rentan terjadinya tindak kriminalitas, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat hidup dengan aman tanpa adanya ancaman atau gangguan dari KKB dan pelaku tindak kriminalitas lainnya.
Kedua : Terkait dengan hasil penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan enam provinsi di Indonesia yaitu Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat yang masih belum siap untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pengembangan karier dan perpindahan jabatan yang masih kurang jelas, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan secara detail standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki dalam setiap jabatan dan menetapkan jenjang karier yang jelas, agar setiap jabatan yang diisi dalam Pemda dapat sesuai antara kompetensi ASN dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan;
- Mendorong Kemenpan RB bersama Pemda untuk melakukan pengembangan kompetensi yang dimiliki oleh ASN, seperti memberikan tugas belajar (meningkatkan jenjang pendidikan), mendiklatkan pegawai, serta memberikan bimbingan teknis secara berkala, agar dapat meningkatkan kompetensi pegawai dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang diisi;
- Mendorong Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN untuk melakukan pembinaan mengenai sistem merit, termasuk pemetaan jabatan yang jelas kepada Pemda, hingga daerah tersebut mampu untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Ketiga : Terkait pernyataan Direktur Utama KAI yang mengungkapkan bahwa terdapat 305 titik rawan bencana alam (banjir, tanah longsor, dan amblas) di sepanjang jalur Kereta Api (KA) di wilayah Jawa dan Sumatera, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan di 305 titik rawan bencana alam dengan menyiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) tersebut, serta menyiagakan personel keamanan tambahan seperti Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), tenaga flying gank (regu siaga), Petugas Penilik Jalan (PPJ) ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) ekstra, hingga petugas posko daerah rawan, yang juga memanfaatkan informasi mengenai kondisi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam melakukan pemantauan dan penjagaan di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera, guna meningkatkan keamanan dan menjamin keselamatan para penumpang KA dan sebagai langkah antisipasi jelang libur natal dan tahun baru 2019;
- Mendorong Kemenhub bersama seluruh sektor moda transportasi untuk meninjau dan mengecek secara detil seluruh sarana dan prasarana (sarpras) moda transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta, terutama jalur-jalur KA yang rawan bencana guna memastikan kelaikan dari moda transportasi dan sarpras yang ada serta memastikan tidak terjadi kecelakaan dalam bentuk apapun (zero accident);
- Mendorong seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang sesuai dengan Pasal 90D UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Keempat : Terkait dengan 1.054 laporan maladminstrasi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima Ombudsman, antara lain tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, masalah akreditasi perguruan tinggi, dan adanya dugaan manipulasi data perihal kelulusan seleksi, Ketua DPR:
- Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengklarifikasi laporan maladministrasi kepada Ombudsman serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018;
- Mendorong BKN dan Kemenpan-RB untuk memperbaiki sistem penerimaan CPNS baru dengan memberikan klasifikasi penggolongan keilmuan yang jelas dan persyaratan yang lain dengan tidak menyulitkan calon peserta sehingga dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan pekerjaan;
- Mendorong pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenpan-RB dan BKN melakukan investigasi atau penyelidikan terkait adanya laporan dan dugaan manipulasi data kelulusan seleksi guna memberikan rasa keadilan bagi peserta ujian masuk CPNS. (Bamsoet)