Pertama : Terkait ditemukannya puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di antara ribuan keluarga pejuang Islamic State Irak and Syria (ISIS) yang berada di kamp penampungan Al Hol, Suriah Timur, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut dan meminta mereka untuk memenuhi prosedur administrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Suriah agar dapat kembali ke Indonesia, mengingat WNI tersebut berangkat ke Suriah secara ilegal;
- Mendorong pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Suriah untuk melakukan prosedural administrasi untuk memeriksa WNI tersebut, baik secara fisik maupun psikologi, guna mengetahui apakah mereka sudah terpapar radikalisme atau tidak, serta bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh WNI di luar negeri terutama di Suriah agar diberikan sosialisasi terhadap bahaya terpapar pengaruh radikalisme dan terorisme;
- Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Imigrasi dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap keberangkatan dan status puluhan WNI di Suriah Timur tersebut, serta menindak tegas jika terbukti ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Kedua : Terkait adanya potensi terjadi dagang suara di luar negeri, seperti aduan yang disampaikan oleh komunitas Foreign Policy Community of Indonesia yang menyebutkan adanya dugaan calo suara di luar negeri, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan calo suara di luar negeri, serta menindak tegas jika terbukti ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran;
- Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Bawaslu meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pengawasan secara intensif, yaitu dengan meningkatkan integritas petugas, pengawas, maupun saksi partai untuk mencegah terjadinya kecurangan suara dari pemilih luar negeri, serta meningkatkan pengawasan distribusi surat suara menjelang Pemilu 2019;
- Mengimbau masyarakat, terutama Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya potensi kecurangan surat suara di luar negeri.
Ketiga : Terkait beroperasinya kembali kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus illegal fishing di perairan Indonesia, seperti kasus terbaru tertangkapnya KM KHF 1980 oleh Kapal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan/PSDKP Hiu 12, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal PSDKP, TNI AL, TNI AU, dan Polair untuk mengusut tuntas proses pelelangan kapal yang tertangkap karena kasus illegal fishing, mengingat kapal yang tertangkap dan dilelang tersebut diduga dimiliki kembali oleh jaringan yang sama;
- Mendorong Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengkaji proses lelang yang dilakukan terhadap kapal-kapal illegal fishing apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, mengingat masih ditemukannya kasus pencurian ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal eks illegal fishing;
- Mendorong KKP, TNI AL dan Polair untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat kasus pencurian ikan selalu menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu dobel pukat harimau (pair trawl) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- Mendorong KKP dan Polair secara tegas menerapkan ketentuan pidana kepada WNA yang melakukan illegal fishing sesuai dengan Prinsip teritorialitas, yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia dan berlaku untuk siapapun yang melakukan tindak pidana, mengingat prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP;
- Mendorong KKP bersama dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan pembagian daerah patroli atau pengawasan terintegrasi dengan semua lembaga serta melakukan reformasi birokrasi laut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan seperti praktik suap dan pungutan liar;
- Mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AL dan Polair untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah Perairan Indonesia dengan tujuan menangkap ikan secara ilegal. (Bamsoet)