Pertama : Terkait adanya penolakan Koalisi Masyarakat Sipil atas percepatan pengesahan Rancangan Udang-Undang (RUU) Sumber Daya Air pasalnya RUU tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga, Ketua DPR:
- Menjelaskan bahwa dalam pembahasan tingkat
pertama antara Komisi V DPR dan Pemerintah sudah memberikan ruang kepada
masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan RUU SDA, disamping itu
dalam drafnya sudah mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
- Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat;
- Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia;
- Pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup;
- Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak;
- Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat;
- Menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU SDA akan mengisi kekosongan regulasi terkait dengan penggunaan air setelah UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015.
Kedua : Terkait wacana Pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang industri penyiaran di Indonesia karena hingga jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran belum selesai terutama berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi I DPR bersama Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi terkait UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mengingat inisiasi televisi digital sudah dimulai sebelum tahun 2010;
- Mengimbau kepada seluruh praktisi penyiaran di Indonesia untuk mendukung agar proses revisi UU Penyiaran agar dapat selesaikan dan disahkan sebelum masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019 berakhir, sehingga Pemerintah tidak perlu mewacanakan mengeluarkan Perppu.
Ketiga : Terkait dengan rencana pemerintah yang akan meningkatkan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar 36 persen dari Rp 110.000 menjadi Rp 150.000 per bulan, sehingga dengan kenaikan tersebut akan dirasakan oleh penerima program BPNT yang mencapai 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan setiap penyaluran BPNT diterima oleh keluarga yang berhak, sesuai dengan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar KPM sebagai tujuan program BPNT dapat dilaksanakan sesuai dengan target pemerintah;
- Mendorong Kemensos bersama Pemda melalui Dinas Sosial berkoordinasi dengan pemerintahan tingkat kelurahan bersama RT/RW untuk melakukan pendataan secara berkala terhadap warganya yang dikategorikan tidak mampu dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial, sehingga setiap program bantuan dapat menggunakan satu sistem basis data yang sama;
- Mendorong Kemensos bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi penyaluran dana bansos secara berkala agar penyaluran dana bansos di tahap selanjutnya dapat lebih tepat sasaran;
- Mendorong Kemensos untuk mengkaji penyaluran dana bansos agar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat kondisi harga riil kebutuhan bahan pangan pokok berbeda-beda di setiap daerah.
Keempat : Terkait dengan pengungsi asing yang mengancam akan kembali turun ke trotoar dan berkemah di depan kantor United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengungsi meninggalkan eks gedung Kodim, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan UNHCR untuk bersinergi dalam mencari solusi atas nasib para pengungsi asing apakah akan dikirim ke negara tujuan ataupun dikembalikan ke negara asal, guna menghindari para pengungsi asing kembali tinggal di trotoar dan meresahkan masyarakat;
- Mendorong Kemenkumham bersama Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama UNHCR memberikan penjelasan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka agar menaati hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
- Mendorong Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan terutama di wilayah yang direncanakan akan dijadikan tempat tinggal oleh para pengungsi, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. (Bamsoet)