Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (11/03/19)

11
Mar

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (11/03/19)

Pertama : Terkait dengan pembalakan ribuan meter kubik kayu yang terjadi di hutan-hutan alam di perbatasan Jambi dan Sumatra Selatan yang disebabkan minimnya pengawasan dan penegakan hukum, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian RI dan Polisi Kehutanan untuk segera mengusut dan menindak tegas jaringan pembalak liar dan penadah kayu ilegal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong KLHK bersama Kepolisian Ri dan Polisi Hutan untuk segera mengamankan kayu ilegal dam menutup akses yang biasa digunakan oleh para pembalak liar untuk distribusi;
  3. Mendorong KLHK melalui Polisi Hutan dan Jagawana untuk mengoptimalkan personel guna meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli terhadap maraknya pembalak liar, agar dapat tetap menjaga kelestarian hutan termasuk hutan lindung;
  4. Mendorong lembaga peradilan untuk menerapkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia dan melaksanakan eksekusi terhadap kasus-kasus yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (incraht);
  5. Mendorong KLHK untuk melakukan reboisasi guna mengembalikan kondisi hutan yang terdampak pembalakan liar, serta mengedukasi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

Kedua : Terkait adanya dugaan praktik maladministrasi pada persaingan usaha peternakan unggas yang menyebabkan anjloknya harga ayam dipasaran dan kerugian hingga mencapai Rp 2 triliun dalam enam bulan terakhir (data Ombudsman), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan integrator (peternakan terintegrasi) ke semua segmen usaha, guna menghindari terjadinya maladministrasi dan kerugian;
  2. Mendorong Pemerintah menentukan harga pasar terhadap harga ayam untuk melindungi peternak ayam yang kecil maupun perorangan agar tidak terjadi monopoli harga dipasaran;
  3. Mengimbau peternak ayam perorangan untuk memanfaatkan koperasi sebagai mitra dalam melakukan pemasaran agar mereka mendapat jaminan dalam berusaha.

Ketiga : Terkait pemblokiran 803 penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai beroperasi secara ilegal, Ketua DPR:

  1. Mendorong OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dalam melakukan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi memperhatikan hal penting seperti transparansi informasi layanan, pungutan biaya administrasi, dan tata cara penagihan guna menghindari kerugian;
  2. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan seleksi yang ketat terhadap pemberian izin operasi penyedia pelayanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk menghindari praktik rentenir berkedok penyedia layanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi;
  3. Mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjam-meminjam uang melalui jasa layanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi agar benar-benar selektif melalui jasa peminjaman yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Keempat : Terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Karhutla secara bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk berupaya melakukan pemadam terhadap lahan yang terbakar dengan cara menambah peralatan pompa air dan menggunakan helikopter untuk melakukan pemadaman dari udara;
  2. Mendorong TNI untuk memberikan tenaga bantuan kepada Satgas Karhutla baik berupa peralatan yang digunakan, seperti helikopter yang akan mengangkut bom air serta petugas membantu memadamkan api;
  3. Mendorong KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian RI untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk aktif memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami sesak nafas (ispa) yang diakibatkan kabut asap dari kebakaran lahan;
  5. Mendorong KLHK melalui Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) untuk mencari upaya pencegahan kebakaran hutan sehingga kedepannya tidak terjadi kembali kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (Bamsoet)

Leave a Reply