Pertama : Terkait tingginya potensi pelanggaran pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, (prediksi Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu), Ketua DPR:
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Provinsi, Kota, dan Kabupaten untuk terus siaga dan melakukan patroli guna melakukan pengawasan politik uang, ujaran kebencian, dan SARA, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengawasi potensi adanya kampanye melalui media sosial serta menuntaskan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
- Mendorong KPU dan Bawaslu secara tegas menindak sesuai hukum positif yang berlaku, apabila ditemukannya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2019;
- Mendorong KPU untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 17 April 2019;
- Mengimbau kepada semua pihak/peserta Pemilu agar menghormati masa tenang Pemilu dengan tidak melakukan kegiatan kampanye apapun demi kesuksesan Pemilu serentak 2019, serta meminta masyarakat untuk menggunakan masa tenang dengan megoreksi dan memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tempat mereka menggunakan hak pilihnya.
Kedua : Terkait ditangkapnya 28 kapal perikanan asing ilegal milik Malaysia dan Vietnam oleh kapal pengawasan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari periode Januari 2019 hingga pekan kedua April 2019, Ketua DPR:
- Mendorong KKP untuk dapat memproses secara hukum kapal-kapal ikan asing yang berusaha menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan ilegal sesuai dengan hukum positif yang berlaku guna memberikan efek jera, mengingat sejumlah kapal perikanan asing ilegal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan;
- Mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AU untuk melakukan patroli udara dan TNI AL serta Polair untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah Perairan Indonesia dengan melakukan patroli laut, khususnya di wilayah yang rawan terjadinya pencurian ikan, seperti di wilayah perairan Kepulauan Natuna yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah;
- Mendorong KKP dan Polair secara tegas menerapkan ketentuan pidana kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan illegal fishing sesuai dengan Prinsip teritorialitas, yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP;
- Mendorong KKP agar dapat mengoptimalkan pemberdayaan nelayan sebagai salah satu elemen yang dapat membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya laut, seperti dengan memberikan dukungan untuk penguatan usaha nelayan, agar Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya laut dan ikannya.
Ketiga : Terkait hasil studi terbaru dari George Washington University Milken Institute School of Public Health yang menyatakan Indonesia menempati peringkat empat besar negara yang terpapar polusi nitrogen dioksida (NO2), dan polusi tersebut yang menyebabkan asma pediatrik serta menjadi ancaman serius bagi kesehatan, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker agar terhindar dari polusi NO2 di udara, serta rutin memeriksakan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
- Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pengusaha otomotif agar mendesain kendaraan yang ramah lingkungan serta menggunakan bahan bakar yang beroktan tinggi;
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk secara rutin melakukan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan umum maupun pribadi. (Bamsoet)