Pertama : Terkait tiga anak perusahaan Malaysia dan 42 perusahaan (satu perusahaan milik pribadi) yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah disegel olah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ketua DPR:
- Mendukung proses hukum yang akan diambil oleh KLHK dan memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar pelanggar hukum, serta mempertimbangkan untuk pencabutan izin operasional perusahaan yang terlibat tersebut;
- Mendorong KLHK untuk menerapkan sanksi kepada seluruh perusahaan untuk mmberikan ganti rugi serta membayar kompensasi kepada masyarakat yang terdampak kabut asap;
- Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan untuk memberikan masker gratis kepada masyarakat, serta menyediakan fasilitas berupa klinik bagi masyarakat terdampak asap;
- Mendorong KLHK bekerja sama dengan imigrasi untuk menetapkan seluruh direksi perusahaan yang disegel agar ditetapkan larangan untuk meninggalkan Indonesia atau kembali ke negaranya sebelum proses hukum diselesaikan.
Kedua : Terkait dengan dihentikannya operasional empat bandara di Kalimantan yaitu Bandara Kalimarau Berau (Kalimantan Timur), Bandara Juwata Tarakan (Kalimantara Utara), Bandara APT Pranoto Samarinda (Kalimantan Timur, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru (Kalimantan Selatan) hingga berdampak pada pembatalan 99 penerbangan pada Minggu (15/9) disebabkan jarak pandang yang terbatas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Ketua DPR:
- Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk terus berkoordinasi dengan Airnav dan Syahbandar terkait kondisi cuaca terkini di daerah terdampak karhutla terutama mengenai jarak pandang, sehingga Airnav dan Syahbandar dapat menetapkan waktu yang tepat untuk operasional penerbangan dan pelayaran;
- Mendorong PT. Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II serta pihak maskapai untuk aktif menyampaikan informasi terbaru mengenai jadwal penerbangan baik yang tetap berjalan maupun yang dibatalkan demi keselamatan penumpang;
- Mendorong pihak maskapai untuk mempermudah proses pengembalian uang tiket penerbangan yang dibatalkan akibat kabut asap;
- Mendorong Pemerintah untuk segera menanggulangi bencana karhutla di beberapa daerah di Indonesia, mengingat masyarakat di wilayah terdampak karhutla menjadi pihak yang paling terganggu dan dirugikan saat beraktivitas sehari-hari;
- Mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maupun kapal laut untuk aktif mencari informasi mengenai status jadwal penerbangan/pelayaran.
Ketiga : Terkait sejumlah warga korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 14 Juli lalu, yang hingga kini masih tinggal di tenda-tenda pengungsian dan memerlukan hunian sementara (huntara), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pembangunan huntara beserta seluruh fasilitas yang diperlukan, agar para korban terdampak gempa dapat segera diberikan fasililtas huntara agar para pengungsi dapat segera pindah dari tenda pengungsian dan mendapatkan tempat yang lebih layak untuk tinggal;
- Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus memberikan bantuan dan memastikan distribusi pemberian bantuan, baik bantuan berupa kebutuhan sehari-hari, obat-obatan, serta petugas medis tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran;
- Mendorong Pemerintah untuk memberikan dukungan berupa anggaran untuk pemenuhan kebutuhan huntara kepada masyarakat terdampak gempa;
- Mendorong Pemerintah agar dapat membuka lapangan pekerjaan di wilayah terdampak gempa tersebut, agar para korban terdampak yang menganggur akibat kehilangan profesi pasca gempa dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga;
- Mengimbau kepada seluruh pengungsi untuk bersabar dan tetap mempercayai bahwa pemerintah akan memenuhi janjinya untuk pembangunan huntara serta agar tetap menjaga kebersihan di lingkungan tenda-tenda pengungsian.
Keempat : Terkait dengan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual ecerah (HJE) sebesar 35% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020, berakibat dapat menurunkan produksi dan dinilai berpotensi mengancam lapangan pekerjaan dan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Ketua DPR:
- Mendorong Kemenkeu untuk mengkaji secara matang dan adil mengenai rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok, mengingat kenaikan tarif akan memberikan dampak kepada industri rokok dalam sisi produksi dan tenaga kerja, dan berdampak pada menurunnya penyerapan tembakau produksi nasional;
- Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kenaikan cukai rokok yang berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal yang tidak menyertakan pita cukai ataupun pemalsuan pita cukai rokok sehingga dapat merugikan negara;
- Mendorong Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi terjadinya inflasi dan potensi adanya peningkatan angka kemiskinan akibat kenaikan tarif cukai rokok dan HJE rokok;
- Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah menyiapkan langkah antisipasi dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja buruh dan petani, mengingat kenaikan tarif cukai ini berpotensi merumahkan buruh pabrik rokok dan menurunkan penyerapan tembakau milik petani.
Kelima : Terkait masih perlunya pembahasan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) secara bersama untuk dapat membahas lebih dalam RUU Perkoperasian, terutama terkait pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), pelaporan perkembangan kelembagaan, usaha, maupun keuangan, serta catatan-catatan lainnya, agar seluruh isi dari RUU tidak tumpang tindih dengan peraturan maupun prinsip terkait koperasi yang berlaku;
- Mengimbau Komisi VI DPR bersama Kemenkop UKM agar tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU tersebut, mengingat saat ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pembahasan RUU atau revisi UU yang belum selesai dibahas pada periode 2014-2019 dapat dilanjutkan pada periode 2019-2024, sehingga pembahasan RUU Perkoperasian dapat dibahas dan dikaji dengan lebih matang. (Bamsoet)