Pertama : Terkait pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kalimantan Timur sehingga menyebabkan 71 persen dari kawasan hutan konservasi dalam kondisi kritis, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas terkait di daerah untuk secara bersama menetapkan perusakan konservasi Tahura Bukit Soeharto oleh pertambangan batu bara ilegal merupakan kewenangan bersama KLHK dan Kementerian ESDM untuk menyelesaikannya
-
Mendorong Kepolisian dan Kepolisian Daerah untuk mengusut dan menindak tegas tentang dugaan adanya biaya koordinasi yang dialokasikan pelaku pertambangan ilegal kepada oknum aparat sebesar 10 juta sampai 100 juta rupiah;
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan cara menutup pertambangan ilegal tersebut, mengingat dampak dari pertambangan yang dilakukan dapat menjadi penyebab banjir dan longsor yang sangat merugikan warga setempat;
- Mendorong KLHK dan Kemendagri mengimbau kepada seluruh pelaku pertambangan batubara di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Kementerian ESDM, serta meminta pelaku pertambangan batu bara yang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya.
Kedua : Terkait dengan keberhasilan Pemerintah menandatanangi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) yang melibatkan empat negara Eropa yaitu Swiss, Leichtenstein, Islandia, dan Norwegia, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah untuk menindaklanjuti perjanjian yang sudah ditandatangani agar para pelaku industri dalam negeri dapat bersaing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor ke negara tersebut;
- Mendorong Kementerian Perdagangan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku usaha, dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor hasil produksinya ke negara-negara tersebut;
- Mendorong Kementerian Industri, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta para pelaku usaha baik di sektor industri, pertanian dan perikanan untuk memanfaatkan peluang kerja sama perdagangan tersebut dengan meningkatkan nilai ekspor yang diselaraskan dengan peningkatan jumlah dan kualitas hasil produksi sesuai dengan standar internasional.
Ketiga : Terkait adanya desakan dari Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), terkait kepastian pengambilalihan Flight Information Region (FIR) wilayah Kepulauan Riau dari Singapura, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tahun 1995 yang intinya pemberian wewenang pengontrolan sebagian ruang udara kedaulatan NKRI kepada Singapura, mengingat hal tersebut terkait dengan isu pertahanan, kedaulatan ekonomi, dan hukum di Indonesia;
- Mendorong Pemerintah melalui Menteri Kordinator Kemaritiman untuk mengambil alih FIR dan segera membuat road map menuju pengambilalihan FIR yang selama ini dikelola Singapura, sebagaimana amanat UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan perintah Presiden RI melalui arahan Presiden pada 8 September 2015;
- Mendorong Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Panglima TNI dan Kapolri untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan FIR karena itu merupakan kedaulatan negara, dari hasil kajian dan analisa menunjukkan penguasaan FIR oleh Indonesia lebih menguntungkan maka Pemerintah Indonesia melalui diplomasi yang intens dengan Pemerintah Singapura untuk pengambilalihan FIR;
- Mendorong Kemenkopolhukam untuk memberikan hasil kajian tersebut kepada Komisi I DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR (BKSAP) sebagai bahan diplomasi parlemen.
Keempat : Terkait dengan adanya 1.330 aduan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dari para peminjam yang menggunakan jasa pinjaman dana berbasis teknologi (financial technology/fintech), dan dari jumlah total 89 penyelenggara yang dilaporkan, sebanyak 25 penyelenggara layanan fintech terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua DPR:
- Mendorong OJK bersama Kepolisian menindaklanjuti laporan yang diterima oleh LBH Jakarta dengan mengusut tuntas apakah aduan yang diterima memang terbukti benar menyalahi prosedur peminjaman ataupun penagihan dana;
- Mendorong OJK mendesak Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta perusahaan-perusahaan baru fintech Indonesia yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera melakukan pendaftaran dan memproses perizinan agar dapat segera beroperasi melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, mengingat baru 63 perusahaan fintech Indonesia yang sudah memiliki izin dari OJK;
- Mendorong OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak tegas perusahaan fintech yang benar terbukti menyalahi aturan, dengan melakukan pemblokiran platform bagi fintech ilegal dan pencabutan izin bagi fintech yang sudah terdaftar di OJK;
- Mendorong Pemerintah untuk mengajukan draf pembuatan Undang-Undang yang mengatur jasa layanan keuangan berbasis teknologi sehingga ada payung hukum yang jelas bagi penyelenggara jasa keuangan berbasis teknologi dan masyarakat yang menggunakan layanan tersebut;
-
Mendorong OJK meminta fintech untuk memberikan penjelasan yang detail tentang hak dan kewajiban kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa peminjaman dana, dan mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah fintech sudah terdaftar di OJK serta mempelajari dan memahami aturan ataupun prosedur yang berlaku dalam proses pinjam meminjam melalui fintech, agar tidak ada pihak yang dirugikan saat melakukan proses pinjam-meminjam dana. (Bamsoet)