Pertama : Terkait dengan penyelenggaran Pemilu di Maluku yang berpotensi terganggu akibat proses seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku yang dihentikan sementara pada 27 November 2018 berdasarkan Surat No. 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, sedangkan masa jabatan Anggota KPU Maluku akan berakhir pada 11 Maret 2019, Ketua DPR:
- Mendorong KPU untuk segera membuka kembali pendaftaran seleksi calon anggota KPU Maluku, agar tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Maluku;
- Meminta KPU untuk mengkaji ulang standar nilai yang ditetapkan dalam ujian tertulis seleksi anggota KPU, serta menyelidiki akar permasalahan dan menyelesaikan masalah penghentian sementara peserta calon Anggota KPU yang telah mengikuti seleksi sampai tahap psikotes, guna mengatasi kevakuman kepemimpinan KPU di Maluku.
Kedua : Terkait dengan rencana pembentukan badan legislasi pemerintah untuk mengeskalasi percepatan pembuatan the UU bersama DPR dan mengatasi masalah tumpang tindih regulasi yang terjadi di Tanah Air, Ketua DPR:
- Mendukung Pemerintah atas rencana pembentukan badan legislasi pemerintah tersebut, tanpa mengurangi kewenangan DPR sekaligus mengoptimalkan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Legislasi DPR RI, agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi;
- Mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi peneliti dan ahli hukum di Indonesia dalam membantu menyelesaikan permasalahan obesitas regulasi di Indonesia, serta membenahi karut marut peraturan perundangan maupun peraturan lainnya yang saling bertabrakan satu dengan lain.
Ketiga : Terkait dengan kejadian luar biasa demam berdarah dengue (KLB DBD) di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana petugas medis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Labuan Bajo mengalami kesulitan untuk mengevakuasi pasien yang positif DBD ke rumah sakit, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi pengiriman, baik tenaga medis maupun obat-obatan ke daerah-daerah yang terkena penyakit DBD, guna mempermudah dan mempercepat penanganan terhadap masyarakat yang menderita penyakit DBD;
- Mendorong kepada Kemenkes melalui Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah secara bersama untuk menangani dan menanggulangi kondisi KLB DBD khususnya di NTT;
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui (Pemda) bersama dengan Dinas Kesehatan Daerah meminta perangkat daerah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan fogging (pengasapan) dan operasi kebersihan lingkungan bersama masyarakat;
- Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah penyakit DBD dan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan menggiatkan gerakan 3M yaitu menutup, menguras, dan menimbun, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah DBD.
Keempat : Terkait rencana penutupan Taman Nasional Komodo (TNK) di Pulau Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama satu tahun, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam membangun kembali habitat Komodo agar dapat ditata kembali;
- Mendorong Pemerintah Provinsi NTT membuat desain sesuai ekosistem dengan kehidupan liar komodo, dan membuat side-plan bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke TNK sehingga tidak mengganggu kehidupan liar komodo;
- Mengimbau masyarakat yang berkunjung ke TNK untuk turut serta menjaga agar populasi komodo dapat terjaga dengan memberikan dukungan terhadap budidaya ternak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTT. (Bamsoet)