Tahun Politik, Bamsoet Ingin DPR RI Tetap Fokus Tugas Kedewanan
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kembali komitmennya agar di tahun politik ini DPR RI tetap fokus menjalankan tugas kedewanan. Khususnya, dalam penyelesaian kinerja legislasi. Pemerintah sebagai mitra kerja DPR RI diharapkan juga bisa aktif menyelesaikan beberapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kawan-kawan di DPR RI tadi sudah bersepakat bahwa tugas kedewanan tidak akan macet hanya karena Pemilu yang tinggal sekitar 3 bulan lagi. Tugas politik menyukseskan Pemilu dengan tugas kedewanan sebagai wakil rakyat dua hal yang tidak boleh dibenturkan. Apalagi saling mengorbankan. Sukses Pemilu, juga harus dibarengi dengan sukses kedewanan,” ujar Bamsoet usai pertemuan dengan Pimpinan Komisi DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (10/01/19).
Hadir dalam pertemuan informal tersebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, Ketua BURT DPR Anton Sihombing, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas, Ketua BKSAP DPR Nurhayati Assegaf, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena, Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua MKD DPR TB Soemadjaya, Wakil Ketua BURT DPR Nurhayati Manoarfa, Anggota Komisi IX DPR Andi Fauziah, Anggota Komisi II DPR Susanto, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Anggota Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Fadholi, Sekjen DPR Indra Iskandar serta Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR Damayanti.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan setidaknya ada beberapa RUU yang ditargetkan bisa diselesaikan segera. Diantaranya, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Energi Baru Terbarukan, RUU Kebidanan serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Semua RUU tersebut bukanlah RUU yang mengawang-awang. Melainkan RUU yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. DPR RI dan pemerintah memang tidak menargertkan penyelesaian RUU dari segi kuantitasnya, melainkan dari segi kualitas dan tingkat urgensi di kehidupan masyarakat,” tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN ini Bambang menegaskan DPR tidak bisa menyelesaikan RUU menjadi Undang-Undang (UU) tanpa adanya kerjasama dengan pemerintah. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, maka penyusunan Program Legislasi Nasional dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak.
“Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggungjawab DPR. Tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama pemerintah. Peran pemerintah besar karena kementerian terkait ikut dalam pembahasan RUU sejak awal. Jika pemerintah tidak hadir, maka otomatis RUU tidak dapat dibahas,” tegas Bamsoet.
Lebih jauh Legislator Dapil VII Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan selain dalam bidang legislasi, di tahun politik ini DPR RI juga tetap melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dalam APBN 2019. Hingar bingar politik tidak boleh menghambat geliat pembangunan ataupun mengendurkan program-program pro kerakyatan yang sudah disusun dalam APBN 2019.
“DPR RI dan pemerintah memegang teguh menjadikan APBN sebagai alat memakmurkan rakyat. Bukan sebagai alat politik memperkaya diri ataupun masing-masing golongan. Di tahun politik ini, kita tetap pastikan APBN 2019 dimanfaatkan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Bamsoet. (*)