Terima Kunjungan DPP REI, Bamsoet Optimis UU Cipta Kerja Mampu Kembali Bangkitkan Sektor Properti Indonesia

Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI)
12
Jan

Terima Kunjungan DPP REI, Bamsoet Optimis UU Cipta Kerja Mampu Kembali Bangkitkan Sektor Properti Indonesia

Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo optimis UU Cipta Kerja akan mampu kembali bangkitkan sektor properti di Indonesia. Setidaknya, melalui UU Cipta Kerja diharapkan reformasi agraria berjalan dengan lebih maksimal.

“Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.  RPP ini nantinya disahkan menjadi PP sebagai aturan teknis dan payung hukum terkait berbagai hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Saya mendorong REI untuk turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti,” ujar Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1/21).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Ikang Fawzi dan Hari Ganie serta Sekjen Amran Nukman HD.  

Ketum REI Paulus Totok Lusida menuturkan, REI telah membentuk tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Hasilnya, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.  

Semisal, RPP bidang PUPR yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). REI menilai masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat. Mulai dari sertifikat tanah, nomor persetujuan bangunan gedung, pertelaan dan jadwal PPJB dan AJB. Akibatnya, pengembang membutuhkan waktu yang lama agar dapat memasarkan produknya ke masyarakat.  

“Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitusi dengan bukti kepemilikan atas tanah, PBG disubstitusi dengan nomor izin site plan/rencana tapak, atau menunjukkan proses pendaftaran SIMBG atau nomor tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang,” kata Paulus.

Hal lain yang menjadi sorotan REI adalah RPP Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Percepatan proses pelayanan perlu diterapkan untuk mempercepat investasi dan menghindari kolusi.  

“Perlu dilakukan penetapkan persyaratan lengkap setiap kegiatan pelayanan, pemberian tanda terima dokumen syarat lengkap, pemberlakuan nomor urut layanan, penetapan batas waktu maksimum (SLA) setiap layanan, pemberlakuan SLA Otomatis/persetujuan permohonan layanan, dan mengintegrasikan data sharing,” imbuh Paulus.

Bamsoet mengapresiasi kajian yang telah dilakukan REI. Daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibuat REI diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam penyusunan RPP UU Cipta Karya terkait sektor properti.

“Saya mendorong pemerintah memperhatikan semua masukan elemen masyarakat dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja. Sehingga PP yang dihasilkan nanti memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply