Site icon Bambang Soesatyo

Terima Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Bamsoet Dorong Pemerintah Naikan Kapitasi Dokter Gigi

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Kesehatan memperhatikan rendahnya kapitasi dari BPJS Kesehatan kepada dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Kapitasi atau pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi dokter gigi yang menangani pasien BPJS Kesehatan dikeluhkan para dokter gigi karena mereka mengklaim kerap mengalami kerugian.

“Saat ini, para dokter gigi yang menerima pasien BPJS, hanya diberikan dana kapitalisasi sebesar Rp 2.000 per bulan per pasien BPJS dengan kepesertaan 10.000 orang. Namun fakta bahwa jumlah kepesertaan untuk para dokter gigi bahkan tidak pernah mencapai 5.000 peserta. Sehingga, tarif kapitasi sebear Rp 2.000 merugikan dokter gigi,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Jakarta, Jumat (11/3/22).

Pengurus PDGI melaporkan persiapan Kongres XXVII PDGI Wilayah dan PDGI Cabang Se-Indonesia, 10 Maret 2022 mendatang di Balik Papan, Kalimantan Timur.

Pengurus PDGI yang hadir antara lain Ketua Umum
Hananto Seno, Wakil Ketua Umum Ugan Gandar, Kepala Departemen Humas dan Kominfo Moestar Putrajaya serta Ketua Komisi P3KGB I Putu Suprapta.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menuturkan, dari perhitungan awal PDGI, setiap dokter gigi setidaknya harus mengeluarkan Rp 200.000 untuk melayani setiap pasien yang berobat. Perhitungan tersebut berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya, diluar jasa praktek dokter.

“Karenanya, berdasarkan hitungan dari PDGI setiap dokter gigi yang ikut program BPJS mengalami kerugian. Perlu segera dicari penyelesaian yang tidak merugikan kedua pihak. Salah satu solusi yang ditawarkan PDGI dengan menaikan dana kapitasi,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, solusi lain dengan menggunakan sistem fee claim atau cost sharing dengan beban pembiayaan yang bisa didiskusikan lebih lanjut antara BPJS dengan PDGI. Sehingga sekitar 38.000 dokter gigi yang berpraktek, tidak terus merasa dirugikan oleh BPJS.

“Memang, para dokter gigi bekerja bukan semata mencari keuntungan materi. Mereka juga menjadi pendamping masyarakat dalam menjaga kesehatan. Karenanya, negara perlu pula memberikan perhatian yang layak kepada para dokter gigi,” pungkas Bamsoet.(*)

Exit mobile version