Site icon Bambang Soesatyo

Terima Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional, Bamsoet Dukung Gerakan Cinta Zakat

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kampanye Gerakan Cinta Zakat yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, potensi pengembangan zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan berbagai program sosial kemanusiaan sangat besar.

“Global Religious Futures memprediksi pada tahun 2020 lalu penduduk muslim di Indonesia mencapai 229,6 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk Indonesia. Tak heran jika potensi pengumpulan dana dari zakat bisa mencapai Rp 300 triliun per tahun,” ujar Bamsoet usai menerima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta, Selasa (9/3/21).

Para pimpinan BAZNAS yang hadir antara lain Ketua Noor Achmad, Direktur Utama Arifin Purwakananta, dan para pimpinan lainnya antara lain Zainulbahar Noor, Saidah Sakwan, Rizaludin Kurniawan, dan Nur Chamdani.

Ketua DPR RI ke-20 ini menekankan, sebagai muslim wajib hukumnya membayarkan zakat, sebagaimana tersirat dalam Q.S At-Taubah ayat 103, Q.S Al-Baqarah ayat 43, dan berbagai hadis Rasulullah SAW. Para ulama kemudian merumuskan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per bulan yang telah mencapai nishab. 

“Untuk memudahkan penyaluran dan pengelolaan zakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara dan personil TNI-Polri, BAZNAS mendorong lahirnya Perpres agar setiap pegawai ASN dan personil TNI-Polri di tingkat pusat yang penghasilan per bulannya sudah terkena nishab, pembayaran zakatnya bisa langsung dilakukan secara payroll. Jika ini dilakukan, potensi pengumpulan zakat yang didapat bisa mencapai Rp 12 triliun,” tandas Bamsoet.

Dewan Pakar KAHMI ini menjelaskan, pada tahun 2020 BAZNAS menghimpun sekitar Rp 385 miliar dengan penerima manfaat mencapai 1.500.561 jiwa. Sementara secara keseluruhan, pengumpulan zakat diprediksi sudah mencapai sekitar Rp 11 triliun, yang diperoleh dari 5 juta penduduk muslim yang membayarkan zakatnya ke berbagai lembaga penyalur zakat.

“Pengumpulan zakat melalui BAZNAS bukanlah untuk memonopoli ataupun melarang penduduk muslim mengeluarkan zakatnya ke tempat lain. Melainkan agar lebih mudah dikelola, sehingga manfaatnya bisa dirasakan menyebar dari Sabang sampai Merauke,” pungkas Bamsoet. (*)

Exit mobile version