BANDUNG – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji sidang terbuka promosi mahasiswa program doktor ilmu hukum fakultas hukum Universitas Padjadjaran Fatahilahah Ramli dengan disertasi ‘Konsep Pembangunan Berkelanjutan Pada Aspek Perizinan Ruang Bawah Tanah (RBT) Dan Ruang Atas Tanah (RAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja’.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi diubahnya syarat AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) pada izin lingkungan terhadap pembangunan RAT/RBT sebagaimana terdapat dalam UU Cipta Kerja, kontradiktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan.
“Karena itu, melalui penelitian ini ditawarkan konsep perizinan RAT/RBT yang memenuhi aspek pembangunan berkelanjutan. Yakni melalui skema revise it, yaitu suatu usulan jalan tengah yang menawarkan pembagian kewenangan berdasarkan pendekatan siklus input-proses-output. Tata laksana pada fase input berupa kebijakan dan standarisasi serta output pada penerbitan izin, bisa diserahkan kepada pemerintah pusat. Sementara tahapan proses diserahkan kepada daerah otonom,” ujar Bamsoet usai menjadi penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Fatahilahah Ramli, di pascasarjana Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, Jumat (1/9/23).
Turut hadir para penguji antara lain, Ketua Sidang Dr. Idris, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Tarsisius Murwadji, serta Representasi Guru Besar Prof. Nia Kurniati.
Hadir para oponen ahli lainnya yakni, Prof. I Gde Pantja Astawa, Adrian Rompis, dan Dadang Epi Sukarsa.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penggunaan skema revise it dinilai dapat mewujudkan kolaborasi antara berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat dan ahli. Sehingga dapat mewujudkan prinsip keseimbangan yang berarah pada pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan.
“Untuk mendukung skema revise it, pemerintah dan DPR bisa menyusun sistem pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dilakukan untuk memberikan informasi yang dapat dijadikan pertimbangan, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah, membantu perlindungan hukum, dan mendemokratisasikan pengambilan keputusan,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, semangat kehadiran UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap berbagai peraturan yang selama ini berbelit dan menghambat investor. Semangat tersebut dilakukan tanpa menghilangkan esensi dari perizinan, diterapkan dalam teknis administratif, serta tetap memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.
“Kehadiran sebuah peraturan, pasti akan menimbulkan pro dan kontra, serta berbagai silang pendapat antar ahli maupun akademisi. Penelitian akademis ini bisa dijadikan masukan bagi pemerintah dan DPR RI jika nantinya hendak melakukan kajian yang lebih komprehensif dalam menyempurnakan UU Cipta Kerja. Khususnya dalam menentukan faktor penghambat investasi, apakah dari aspek substansi perizinan atau dari aspek proses perizinannya,” pungkas Bamsoet. (*)