Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 12 Juli 2021
- Kementerian Perhubungan/Kemenhub mulai memberlakukan pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku efektif pada 12-20 Juli 2021, salah satunya dengan kewajiban masyarakat memiliki surat tanda registrasi pekerja/STRP, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang kondisi sosial masyarakat serta memberikan solusi yang baik, sehingga masyarakat mematuhi secara sukarela kebijakan tersebut. Disamping mengawasi implementasi di wilayah aglomerasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
B. Meminta pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat di wilayah aglomerasi, baik melalui media sosial, media cetak, media online, ataupun media siar, serta mensosialisasikan tata cara membuat STRP kepada pejabat yang berwenang, sehingga masyarakat dapat secara kooperatif turut memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya memenuhi syarat STRP apabila harus melakukan perjalanan.
C. Meminta Pemerintah Daerah dan aparat yang bertugas memberikan peringatan dan mengarahkan kepada pihak yang melanggar ketentuan di wilayah aglomerasi, tanpa terkecuali, namun tetap harus memperhatikan sisi humanisme dan tidak menggunakan kekerasan atau melakukan pengrusakan barang.
D. Mendukung langkah dan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk terus menurunkan pergerakan atau mobilitas masyarakat, namun tetap memberikan ‘win-win solution’ kepada masyarakat yang berkeharusan melakukan perjalanan, baik melalui darat, kereta api, udara, maupun laut.
- Adanya penyediaan layanan vaksin berbayar di sejumlah klinik PT. Kimia Farma yang merupakan vaksin gotong royong sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 5 Juli 2021. Permenkes tersebut menyatakan bahwa kegiatan vaksinasi dilakukan melalui dua metode, yaitu vaksinasi program pemerintah tidak berbayar dan Vaksin Gotong Royong, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap implementasi vaksinasi berbayar di sejumlah klinik tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi.
B. Meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat tujuan adanya vaksin berbayar secara transparan baik kegunaan ataupun perbedaan antara vaksinasi gratis program pemerintah dan vaksinasi berbayar tersebut, termasuk dari jenis vaksin yang digunakan, jumlah target penerima vaksin, dan persyaratan lainnya, serta menjelaskan alasan diselenggarakannya vaksin berbayar di sejumlah klinik tersebut.
C. Meminta pemerintah memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat tetap melaksanakan program valsinasi oleh pemerintah, walaupun vaksin gotong royong berbayar diselenggarakan, bukan berarti vaksin gratis program pemerintah tidak diprioritaskan, dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan penyelenggaraan vaksin hingga mencapai target yang telah ditetapkan, baik melalui vaksin program pemerintah maupun vaksin gotong royong.
D. Meminta pemerintah ke depannya melakukan evaluasi secara berkala mengenai penyelenggaraan program vaksinasi tersebut, apabila memungkinkan agar pelayanan vaksinasi dilakukan melalui program bebas biaya dengan cara memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan perluasan jangkauan vaksinasi.
E. Meminta pemerintah berkomitmen mempercepat serapan anggaran kesehatan untuk vaksinasi dan perbaikan layanan penanganan covid-19 di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
- Tingginya kasus kematian pada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. Sehingga dibutuhkan kepastian tenaga kesehatan (nakes), alat kesehatan hingga pasokan obat untuk mereka, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah mensosialisasikan tata cara isolasi mandiri, baik kepada masyarakat, petugas dan dokter puskesmas, dan aparat RT dan RW, agar masyarakat yang akan melakukan Isolasi mandiri tetap tertangani dengan baik. Disamping Pemerintah daerah di seluruh wilayah agar merekrut sukarelawan yang bertugas mengunjungi pasien Covid-19 yang melakukan isoman di rumah, juga membantu penyaluran logistik bagi warga yang terimbas kebijakan PPKM Darurat, sehingga keadaan/kondisi pasien ketika melakukan isoman terpantau dengan baik. Mengingat, kekuatan sukarelawan dibutuhkan lantaran ada beberapa kasus warga yang menjalani isoman tidak tertangani dengan maksimal karena kurangnya petugas.
B. Meminta pemerintah daerah dan aparatur daerah hingga di tingkat RT/RW agar tetap siaga bergerak untuk membantu warga menyuplai kebutuhan ataupun memberikan pertolongan lainnya, disamping berpartisipasi aktif dalam memantau perkembangan kondisi warganya yang melakukan isoman di rumah. Mengingat, pasien Covid-19 yang isoman di rumah rentan mengalami penurunan kondisi kesehatan yang berakhir fatal.
C. Meminta komitmen pemerintah pusat dan daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus memaksimalkan penanganan pasien Covid-19 baik yang berada di fasilitas kesehatan maupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan menjamin ketersediaan pasokan obat-obatan, oksigen bagi yang membutuhkan hingga sumber daya kesehatan.
D. Meminta pemerintah daerah untuk terus mengingatkan warganya agar meningkatkan kepedulian terhadap sesama, dengan memberikan pertolongan terutama kepada pasien Covid-19 yang melakukan isoman di rumah.
Terima kasih.