Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 19 Agustus 2021
1. Masih ada kelompok yang masih terhambat untuk mendapatkan vaksin covid-19 karena belum memiliki kartu identitas atau kartu tanda penduduk/KTP, salah satunya kelompok transpuan ataupun masyarakat yang tinggal di wilayah terluar, tertinggal, terdepan (3T) yang belum memiliki KTP, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan dengan membuka akses layanan pendataan dan perekaman KTP-Elektronik/KTP-El serta pembuatan kartu keluarga (KK) bagi para transgender maupun bagi masyarakat yang belum memiliki kartu identitas, sebab kartu identitas merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin covid-19 dan akses kesehatan lainnya.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes bersama Kemendagri untuk memberikan kemudahan akses vaksinasi covid-19 melalui cara mendatangi warga (door to door) bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang sulit mendapatkan kartu identitas maupun kelompok transpuan, sebab mendapatkan vaksin covid-19 merupakan hak kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
C. Meminta pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama pemerintah daerah/Pemda untuk mendata dan memverifikasi jumlah masyarakat di seluruh daerah yang belum memiliki kartu identitas, baik masyarakat yang tinggal di wilayah 3T maupun kelompok-kelompok transpuan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga akses vaksin covid-19 dapat dipermudah dan diperbantukan bagi masyarakat yang masih terkendala administrasi.
D. Meminta pemerintah membantu masyarakat yang terkendala administrasi dalam mendapatkan akses vaksin covid-19, seperti dalam melengkapi syarat dokumen maupun persyaratan lainnya, sehingga target vaksin covid-19 benar-benar dapat mencakup ke seluruh wilayah di tanah air.
2. Program penyuntikan vaksin yang dijalankan pemerintah menunjukkan ketimpangan yang luar biasa antara Pulau Jawa & Bali dengan daerah-daerah lainnya. Ketimpangan terjadi akibat distribusi vaksin yang masih terpusat di Jawa & Bali, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah segera merubah pola distribusi vaksin yang dilakukan selama ini, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan terkait vaksin tersebut, dengan terlebih dahulu mendata setiap kebutuhan daerah akan vaksin disamping mengevaluasi stok vaksin yang tersedia maupun kebutuhan akan vaksin di tanah air.
B. Meminta pemerintah untuk menyegerakan distribusi vaksin ke daerah-daerah sesuai kuota yang diajukan pemerintah daerah, sehingga vaksin yang didistribusikan dapat memenuhi kuota yang diminta daerah. Vaksinasi juga dikhususkan untuk daerah yang mengalami lonjakan kasus, sehingga diharapkan percepatan program vaksinasi Covid-19 benar-benar dilakukan secara merata hingga menyentuh daerah pelosok.
C. Meminta komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya percepatan dan penguatan dalam program vaksinasi nasional, khususnya di daerah luar Pulau Jawa & Bali yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.
D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya diplomasi dan negosiasi dengan memperkuat hubungan bilateral maupun multilateral dengan negara yang memproduksi vaksin guna mengupayakan dan mengamankan stok kebutuhan vaksin dalam negeri.
3. Sebanyak tujuh awak kapal tenggelamnya KM Putri Ayu 3 pada Senin (16/8) di perairan Kumai, Kalimantan Tengah hingga kini masih belum juga ditemukan, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polair dan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk terus berupaya melakukan pencarian tujuh awak kapal yang tenggelam di perairan Kumai yang sampai saat masih belum juga ditemukan.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) untuk menemukan penyebab tenggelamnya KM Putri Ayu 3 serta mengevaluasi standar keselamatan kerja di kapal, guna memastikan setiap pemilik kapal benar-benar memastikan standar keselamatan yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
C. Meminta pemerintah mendorong pihak pemilik atau perusahaan kapal yang terkena musibah tenggelam tersebut, agar dapat bertanggung jawab dengan memberikan bantuan maupun santunan kepada para ABK yang menjadi korban kecelakaan kapal.
Terima kasih.