Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu, Jumat (30/11/18)

30
Nov

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu, Jumat (30/11/18)

Pertama : Terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali mendapatkan suntikan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melunasi tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama, Ketua DPR:

  1. Mendorong BPJS Kesehatan memperbaiki sistem manajemen yang selama ini banyak menimbulkan defisit, sehingga tidak dapat melunasi tagihan-tagihan dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika terjadi penyimpangan harus dikenakan sanksi agar tidak terulang kembali;
  2. Mendorong BPJS Kesehatan memenuhi perpanjian kerjasama dengan rumah sakit, sehingga prosedur pengobatan dan berobat di rumah sakit dapat berjalan lancar bagi peserta BPJS Kesehatan;
  3. Mendorong BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan semaksimal mungkin suntikan dana dari Kemenkeu agar tunggakan-tunggakan yang ada dapat dibayarkan;
  4. Mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terhadap pasien yang berobat ke rumah sakit dengan memperhatikan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai bentuk pengawasan dalam pelayanan pengobatan;
  5. Mendorong peserta BPJS Kesehatan untuk melaksanakan kewajibannya membayar iuran sesuai dengan kepesertaannya di BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan dari BPJS atau rumah sakit dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

Kedua : Terkait pernyataan Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengatakan bahwa terdapat sindikat baru penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Myanmar. Dan tercatat dalam kurun waktu awal tahun hingga Oktober 2018, Bea Cukai RI berhasil menggagalkan penyelundupan 2,9 ton narkotika jenis sabu dari sindikat tersebut serta Indonesia juga menjadi salah satu negara sebagai sasaran penjualan narkotika jenis sabu dari sindikat internasional, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, Interpol dan TNI bersama Bea Cukai untuk terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kerja sama dengan aparat maupun beberapa lembaga bea cukai di negara-negara lainnya/ASEAN, guna memberantas penyelundupan narkotika dan barang-barang ilegal lainnya yang masuk ke wilayah ASEAN, mengingat sindikat asal Myanmar tersebut menyasar sejumlah negara di Asia Tenggara;
  2. Menyampaikan bahwa DPR RI mendukung pernyataan Pemerintah tentang Indonesia darurat narkotika dengan ikut memerangi perdagangan narkotika secara masif serta menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dan jihad melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  3. Mendorong BNN dan Kepolisian RI untuk menindak tegas pihak yang terlibat dan mengusut tuntas serta membongkar jaringan peredaran narkotika, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Mendorong BNN, TNI Angkatan Laut, Kepolisian melalui Polair bersama dengan Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya narkotika, termasuk mengantisipasi masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia dengan memetakan jalur-jalur masuknya narkotika ke Indonesia baik melalui darat, laut maupun udara serta secara aktif melakukan razia berkala ke seluruh wilayah, terutama wilayah ataupun rute-rute yang rawan akan penyelundupan narkotika;
  5. Mendorong Kejaksaan untuk segera mengeksekusi bandar narkotika yang sudah memiliki keputusan hukum tetap guna memberikan efek rasa takut kepada bandar-bandar narkotika lainnya dan sebagai pernyataan keseriusan dari negara terhadap perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  6. Mendorong seluruh masyarakat agar bersatu dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian, BNN, ataupun pihak yang berwenang apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan, seperti adanya kegiatan produksi narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta para orang tua untuk menjaga dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, mengingat para pengedar menyasar generasi muda sebagai pangsa pasarnya;
  7. Mengingat Indonesia adalah korban perang proxy war narkotika sehingga harus dilakukan pengkajian untuk melawan kondisi proxy war tersebut, terutama dalam menghadapi masuknya narkotika ke Indonesia;

Ketiga : Terkait luas kebakaran hutan di Provinsi Riau sebanyak 5.776,46 hektar (ha), hasil akumulasi dari Januari hingga Desember 2018, serta ditetapkannya 35 orang sebagai tersangka pembakar hutan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dengan menegakkan hukum serta mengeksekusi kasus hukum yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap kepada perusahan ataupun pelaku kebakaran hutan dan lahan, agar dapat menjadi pelajaran kepada pihak yang akan melakukan pembakaran hutan dan lahan;
  2. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama aparat setempat untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dalam meminimalisasi dampak meluasnya karhutla ke pemukiman penduduk dengan mulai membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran udara asap, sebagai antisipasi agar warga setempat dapat memiliki tempat yang aman dari dampak karhutla;
  3. Mendorong KLHK melalui Satgas Karhutla untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan perhutanan, baik melalui darat, laut, dan udara, agar tahun 2019 tidak ada lagi kasus kebakaran hutan dan lahan, terutama yang dilakukan dengan ilegal dan sengaja, serta mempersiapkan dan melakukan pemeliharaan alat pencegahan kebakaran hutan secara berkala sebagai upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
  4. Mendorong KLHK, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memberikan solusi yang riil dan modifikasi pembukaan lahan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, serta aturan maupun kebijakan yang dapat mendukung hal tersebut;
  5. Mendorong semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan mencegah terjadinya kebakaran dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun membuang atau membawa barang-barang yang mudah terbakar ke wilayah yang berpotensi terjadinya kebakaran.

Keempat : Terkait dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem zonasi pendidikan pada tahun 2019, sebagai upaya untuk pemerataan pendidikan hingga ke daerah terpencil, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan bersama Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkaji secara matang hal-hal yang akan menjadi hambatan saat sistem zonasi di-implementasikan terutama mengenai akses dan jumlah sekolah yang terbatas disatu daerah, dan mencari solusi atas masalah-masalah tersebut;
  2. Mendorong Kemendikbud bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan survei guna memvalidasi jumlah guru di setiap daerah serta mengkaji secara mendalam pemetaan guru-guru di masing-masing daerah, agar sistem dapat berjalan secara efektif saat diterapkan;
  3. Mendorong Kemendikbud untuk memperhatikan unsur geografis dan mendorong perbaikan infrastruktur untuk sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar), guna mendukung sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dan zonasi guru;
  4. Mendorong Kemendikbud untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem zonasi yang sudah diterapkan di PPDB, agar kelemahan yang terjadi pada sistem zonasi PPDB tidak terjadi pada sistem zonasi guru PNS jika rencana tersebut diterapkan. (Bamsoet)

Leave a Reply