Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 11 Desember 2020
- Bertambahnya jumlah pasien Covid-19 di Indonesia setiap hari turut meningkatkan timbunan limbah medis di setiap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) untuk segera menyiapkan lokasi untuk pembuangan limbah medis tersebut, agar dapat mengatasi jumlah timbunan limbah medis yang melonjak di setiap fasyankes, disamping meningkatkan kapasitas sistem pengolahan dan pengelolaannya mengingat terdapat peningkatan limbah medis sebesar 1,02 kilogram per pasien per hari.
B. Mendorong pemerintah terus memastikan pengelolaan limbah medis di setiap fasyankes, khususnya limbah Covid-19 tetap memenuhi prinsip pencegahan dan prinsip kedekatan. Yakni melalui kewaspadaan menekan resiko pengelolaan limbah serta mempertimbangkan risiko pengangkutan limbah dengan jarak antara penghasil dan pengolahan limbah.
C. Mendorong pemerintah dalam hal ini KLHK meningkatkan kapasitas pengolahan limbah medis di setiap daerah, mengingat masih terbatasnya jumlah pengolahan medis oleh fasyankes, yang meliputi limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah daerah.
D. Mendorong KLHK terus melakukan pembinaan dalam upaya pengurangan, pemilahan dan alternatif pengolahan limbah medis, serta mendorong investasi pengolahan limbah medis terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh jasa pengolah limbah medis.
- 10 provinsi mencatat kenaikan kasus covid-19 dalam satu pekan terakhir ini, yaitu sejak 30 November – 6 Desember 2020, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong sepuluh pemerintah daerah tersebut bersama Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 daerah terkait, mengevaluasi dan memperbaiki strategi pelaksanaan penanganan covid-19 di 10 daerah tersebut, dan meningkatkan upaya perbaikan penanganan covid-19 agar dapat menekan jumlah kasus covid-19.
B. Mendorong pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah mengajak masyarakat yang rendah tingkat kedisiplinannya untuk menerapkan protokol kesehatan, serta meminta masyarakat menerapkan kedisiplinan dengan kesadaran yang tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan.
C. Mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi lokal terkait pembatasan jam kunjungan dan pembatasan jumlah massa di tempat-tempat publik, tempat hiburan, atau lokasi wisata, dan memberikan sanksi, baik sanksi hukum maupun sanksi sosial kepada masyarakat apabila tidak menerapkan protokol kesehatan di setiap tempat-tempat tersebut.
D. Mendorong pemerintah daerah setempat dapat menjadi contoh yang baik dalam bersikap kepada setiap warganya dan selalu gencar mengajak dan menginformasikan serta mensosialisasikan protokol kesehatan beserta sanksi yang akan diterima apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, baik di media-media sosial maupun online, dikarenakan media tersebut merupakan media yang paling dekat dan paling banyak diakses oleh masyarakat.
E. Mendorong pemerintah memastikan meningkatkan gerakan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment yang sesuai dengan standar World Health Organization/WHO, khususnya di 10 daerah tersebut.
Terimakasih.