Bamsoet Dorong Gencarkan Kampanye Antinarkoba di Sekolah

23
Nov

Bamsoet Dorong Gencarkan Kampanye Antinarkoba di Sekolah

Jpnn.com – Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut bahwa 24 persen dari total keseluruhan penyalahgunaan narkoba dilakukan kalangan pelajar.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan BNN melakukan penyuluhan mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkotika di sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA/SMK kepada guru.

Terutama guru Bimbingan Konseling (BK), dan siswa-siswi, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.

Bambang meminta masyarakat terutama guru dan orang tua, agar berkoordinasi dengan BNN guna memahami baik alur peredaran narkotika sampai kepada ciri-ciri fisik anak pemaka bahkan yang sudah ketergantungan narkotika.

“Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh pergaulan di lingkungan maupun dari internet, guna meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap murid-murid di sekolah dan anak-anak di rumah,” kata Bambang, Jumat (23/11).

DPR mendukung pernyataan pemerintah tentang Indonesia darurat narkoba dengan ikut memerangi perdagangan barang haram tersebut secara masif. “Menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dan jihad melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ungkapnya.

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mendorong BNN dan Polri mengusut tuntas dan menindak tegas pihak yang terlibat serta jaringan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mendorong Polri dan Badan melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap mereka yang pemakai dan ketergantungan atau kecanduan menggunakan narkotika, guna pemulihan dari ketergantungan atau kecanduan narkotika,” paparnya.

Polri dan BNN, ujar Bambang, harus meningkatkan meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya narkotika dengan melakukan razia secara berkala, terutama di lingkungan sekolah.

Dia mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama BNN meningkatkan pengawasan dan segera memblokir serta mengusut situs-situs atau konten di internet yang melakukan transaksi jual-beli narkotika.

Leave a Reply