DPR Tunggu Permintaan Resmi Masyarakat Soal Revisi UU ITE
Sindonews.com – Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR tidak bisa mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun sudah banyak orang yang menjadi korban Pasal karet dalam UU tersebut. Menurutnya, DPR sifatnya menunggu adanya permintaan resmi masyarakat untuk merevisi.
“Ya gimana mau mendorong (revisi UU ITE) orang belum ada permintaan dari masyarakat. Kecuali ada permintaan dari masyarakat minta akhiri ke Komisi I, itu mekanismenya,” ujar Pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Bamsoet menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada Komisi I untuk melakukan kajian terhadap RUU ITE itu. Dia sendiri sebagai Ketua DPR tidak bisa mendorong untuk dilakukannya revisi karena Ketua DPR hanya sebagai juru bicara (jubir) DPR. “Saya dalam posisi jubir parlemen,” ucap Bamsoet.
Soal adanya permintaan untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah pasal karet dalam UU ITE, Politikus Partai Golkar itu mempersilakan kepada masyarakat untuk menyuarakan itu ke DPR. Nanti Komisi I akan menerima usulan-usulan dari masyarakat. “Saya yakin Komisi I juga akan mendorong dan melakukan kajian-kajian,” ucapnya.
Terkait permohonan amnesti Baiq Nuril, Bamsoet menambahkan Komisi III akan melakukan kajian-kajian dan menerima Baiq Nuril. DPR pasti memberikan pertimbangan yang baik untuk Presiden Jokowi terkait amnesti Baiq Nuril.
“Kita lihat ada upaya-upaya apa tapi yang kita dari sisi DPR adalah pembuat legislasi bukan lembaga yang melakukan eksekusi dari pada hukum,” tandasnya.