Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Presiden Beri Pengampunan ke Baiq Nuril
Detik.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan memberi amnesti atau pengampunan hukum kepada Baiq Nuril Maknun atas perkara ITE. Bamsoet menilai tak ada salahnya Jokowi memberi amnesti ke Baiq Nuril.
“Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena, dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini,” ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
“Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril,” imbuhnya.
Bamsoet menilai revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari dinamika masyarakat dan harus dilihat kasus per kasus. Ia menyatakan Komisi I DPR RI mendapat masukan jika UU ITE untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi.
“UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab. Terkait Baiq Nuril tadi saya juga sudah mendengar suara dari Komisi III dan juga mendorong dan meminta presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti,” ungkap Bamsoet.
Sebelumnya diberitakan, tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meyakini, Jokowi pasti akan dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril.
“Tapi yang pasti bahwa, rasanya ya rasanya kalau ada permohonan yang diajukan oleh Baiq Nuril terkait dengan permohonan pengampunan, saya percaya bahwa Presiden pasti punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” ujar Ngabalin kepada saat dihubungi, Minggu (7/7)
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.