Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia
Republika.co.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Polri bermitra dengan Interpol segera mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia menyusul adanya iklan penyediaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada sebuah situs e-niaga di Singapura.
“Harus ada kepastian perlindungan terhadap WNI (warga negara Indonesia) di mancanegara, termasuk yang menjadi pekerja migran,” kata Bambang Soesatyo melalui telepon selulernya di Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, berbagai institusi yang terkait langsung dengan persoalan pekerja migran Indonesia harus segera turun tangan dan saling bersinergi.
Institusi tersebut antara lain, Polri, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Migrant Care.
Pada kesempatan tersebut, Bamsoet meminta Polri bekerja sama dengan Interpol guna mengungkap latar belakang pembuatan iklan tersebut dan bersama Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, BNP2TKI, serta Migrant Care, untuk menuntut tindakan hukum terhadap pelaku yang telah mengeksploitasi pekerja migran Indonesia.
Mantan ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum ini juga meminta Pemerintah menggunakan jalur diplomasi menyikapi persoalan iklan pekerja migran Indonesia itu. Bamsoet juga mendesak Duta Besar Singapura di Jakarta untuk menjelaskan iklan penyedia PRT tersebut.
“Iklan tersebut merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan pasal 20 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kami mendukung sikap Indonesia melakukan protes dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengakui bahwa masalah pekerja migran Indonesia di mancanegara tidak terlepas dari persoalan di dalam negeri. Karena itu, Bamsoet meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNP2TKI agar lebih selektif dalam mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
“Pengiriman TKI ke luar negeri harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan melalui agen resmi yang telah memiliki izin dari Kemnaker,” tegasnya.