Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 8 Oktober 2020

8
Oct

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 8 Oktober 2020

  1. Dengan terus bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok, mengakibatkan meningkatnya permintaan akan penambahan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan bagi pasien yang harus dirawat dan juga tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah daerah (Pemda) bersama Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah Jadetabek melakukan evaluasi secara menyeluruh baik sistem penanganan Covid-19 maupun kapasitas layanan kesehatan (rumah sakit dan tempat isolasi) sehingga apabila diperlukan penambahan kapasitas layanan, pemerintah dapat melakukannya secara seimbang disesuaikan dengan jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, agar penanganan pasien covid-19 dilaksanakan secara maksimal.

B. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berupaya melakukan optimalisasi rumah sakit darurat Covid-19 baik di pusat maupun daerah, serta meningkatkan jalinan kerja sama dengan hotel-hotel yang ada selama ini untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala.

C. Mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap bersinergi dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian bertambah, serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang tidak saling bertentangan satu sama lain, sehingga mampu mengendalikan penyebaran Covid-19, seperti melakukan mini lockdown dan meningkatkan upaya tracing, testing, dan treatment, guna memutus rantai penularan covid-19.

D. Mengimbau masyarakat agar mematuhi terhadap setiap kebijakan pemerintah dalam menekan angka kasus baru Covid-19 di Indonesia dan tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

  1. Adanya intensitas kenaikan jumlah bencana alam dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika/BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, untuk menyiapkan langkah antisipatif menghadapi kondisi terburuk jika terjadinya bencana alam, serta berupaya meningkatkan sektor mitigasi bencana agar masyarakat peduli dengan kondisi bencana yang datangnya tidak dapat diduga.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini BMKG dan BNPB, secara bersama menyusun anggaran belanja untuk memenuhi kebutuhan dan mempersiapkan serta memperkuat sistem peringatan dini gempa bumi dan tsunami, serta cuaca dan iklim ekstrem, terlebih lagi dalam menghadapi anomali iklim La Nina tahun ini dan naiknya intensitas gempa bumi di Indonesia.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini BMKG, mewaspadai fenomena La Nina moderate yang diprediksi akan menyebabkan peningkatan curah hujan mulai bulan Oktober sampai November, serta menyampaikan kepada publik efek yang dapat ditimbulkan oleh kondisi tersebut akan berdampak di hampir seluruh wilayah Indonesia, kecuali di Sumatra.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini seluruh stakeholders terkait, untuk mencari altenatif solusi dan mengidentifikasi rencana aksi bersama untuk mewujudkan zero victims dalam menghadapi multibencana hidrometeorologi, gempa bumi, dan tsunami.

E. Mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/Pemda untuk serius dan bersinergi dalam merespons informasi potensi bencana yang disampaikan oleh BMKG.

  1. Kultur politik yang masih belum bisa menyesuaikan dengan keadaan dan situasi pandemi covid-19, dan masyarakat yang terbiasa untuk bertatap muka langsung dengan calon kepala daerah/Cakada dalam kampanye, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah bersama calon kepala daerah/Cakada mengatur strategi yang tepat bagi Cakada untuk dapat menarik calon pemilih, namun tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

B. Mendorong pemerintah dan aparat untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kampanye, seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan bisa terjadi politik uang.

C. Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya guna menyadarkan masyarakat agar dapat membiasakan diri mengikuti kuktur dan prosedur protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.

D. Mendorong penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum/KPU, untuk mengkaji sanksi diskualifikasi terhadap cakada yang melanggar aturan Pilkada walaupun sudah ada sanksi pengurangan waktu kampanye namun belum memberikan efek yang jelas dan signifikan.

Terimakasih.

Leave a Reply