Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 9 September 2021

9
Sep

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 9 September 2021

  1. Dari hasil evaluasi pemantauan mobilitas masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi, terjaring 1.625 orang yang positif covid-19 masih beraktivitas di ruang publik, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Kesehatan/Kemenkes untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi melalui aplikasi peduliLindungi dengan mengontak 1.625 orang yang positif tersebut, kemudian diarahkan untuk melakukan perawatan di ruang isolasi, baik di rumah sakit, wisma atlet, ataupun isolasi mandiri, dikarenakan kondisi mereka yang terpapar virus dapat membahayakan kesehatan orang lain yang berada di sekitarnya.

B. Meminta Kemenkes memberikan sikap tegas terhadap 1.625 orang tersebut agar tidak menimbulkan lonjakan penyebaran baru. Untuk itu berlaku larangan bagi mereka seperti dalam durasi waktu tertentu mereka tidak bisa mengakses tempat-tempat publik, dikarenakan apabila hal tersebut tetap dibiarkan, dapat berpotensi menjadi preseden bagi masyarakat lainnya.

C. Meminta Kemenkes meminta tenaga Kesehatan/nakes meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap orang-orang yang telah dinyatakan positif covid-19, khususnya yang melakukan isolasi mandiri, salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak RT/RW untuk memastikan orang yang terpapar virus corona di wilayahnya tidak keluar rumah sampai dinyatakan negatif.

D. Meminta Kemenkes terus melakukan pemantauan mobilitas masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi dan dievaluasi secara berkala, serta segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

E. Meminta Satgas penanggulangan Covid-19 mengarahkan petugas di tempat-tempat publik untuk mengawasi hasil dari scanning barcode melalui aplikasi PeduliLindungi, dikarenakan tidak hanya berdasarkan status vaksinasi orang tersebut saja, tetapi termasuk hasil tes covid-19 yang telah tersinkronisasi dengan aplikasi juga harus diperhatikan. Sehingga ke depannya, apabila didapati hasil tes positif covid-19 dalam PeduliLindungi, agar orang tersebut tidak diberikan akses masuk ke tempat-tempat publik, dan segera diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri atau dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

  1. Literasi digital menjadi salah satu pilar penting untuk pendidikan di masa kini, terutama pasca pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemendikbudristek segera mengevaluasi kurikulum yang ada untuk disesuaikan dengan kondisi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, disamping tidak hanya meningkatkan kemampuan siswa dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh/PJJ, namun juga membekali siswa dengan keterampilan digital yang di masa mendatang dapat mendorong produktivitas publik dan menjadi keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

B. Berpendapat pentingnya pemerintah memberikan pelatihan untuk peningkatan kemampuan masyarakat terhadap penggunaan teknologi di era kemajuan teknologi informasi, guna menangkal hoaks dan kekerasan berbasis daring. Karena itu, MPR meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek melakukan langkah yang dapat meningkatkan literasi digital yang ditanamkan di berbagai tingkatan pendidikan, dari mulai pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.

C. Meminta Kemendikbudristek membentuk cara berpikir masyarakat yang dapat memahami dan mengolah informasi secara kritis karena penggunaan internet dan gawai di Indonesia relatif tinggi, dengan demikian pemerintah dapat memperbanyak kegiatan masyarakat melalui akses internet di berbagai platform.

D. Meminta Kemendikbudristek juga memperkuat literasi dasar yang harus dikuasai oleh masyarakat, seperti kecakapan numerasi, membaca, dan menulis, terlebih sekitar 3 juta orang di Indonesia masih buta aksara, dikarenakan ke depannya penguasaan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) akan semakin berkembang.

  1. Persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) terjadi hampir di semua lapas dan rutan di Indonesia yang merupakan persoalan dari dulu sampai sekarang belum terselesaikan dengan baik. Berdasarkan data dari laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah penghuni LP dan rutan 250.527 orang. Padahal kapasitas LP dan rutan 135.561 orang. Artinya secara nasional, ada kelebihan 114.966 penghuni atau sekitar 85 persen, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk mengatasi persoalan over capacity yang terjadi hampir di semua lapas dan rutan, dengan segera melakukan perbaikan tata kelola sistem pemidanaan saat ini, dan melakukan evaluasi menyeluruh baik fasilitas didalam Lapas seperti revitalisasi Lapas yang disesuaikan dengan jumlah narapidana, serta berupaya menambah kapasitas lapas dengan membangun lapas baru, disamping meningkatkan kualitas sumber daya manusia para sipir dan meningkatkan pengawasan terhadap para napi.

B. Meminta Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk terus melakukan tata kelola penghuni lapas dan rutan dengan cara pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat, ke lapas yang lebih sedikit jumlah narapidananya, dengan pertimbangan sebagai upaya pemerataan dan pengurangan beban kapasitas lapas-lapas strategis.

C. Meminta Kemenkumham bersama Ditjen Pemasyarakatan untuk terus mencari solusi lain dalam mengurangi jumlah narapidana di lapas dan rutan yang over capacity seperti bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar meminjamkan lapas khusus tindak pidana narkotika untuk lapas napi dengan kasus tindak pidana ringan yang over capacity serta bagi narapidana yang di penjara lebih dari masa tahanan atau overstay, sepanjang napi tersebut tidak memiliki catatan perilaku buruk.

D. Meminta Kemenkumham untuk terus berupaya mengurangi jumlah narapidana dan tahanan sesuai dengan idiomnya pidana adalah benteng terakhir, jadi kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan secara baik, baru ditempuh secara pidana. Sebab, persoalan kelebihan kapasitas ditengarai turut memperburuk kondisi lapas termasuk ketika terjadi bencana serta akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dan tahanan.

Terimakasih.

Leave a Reply