Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (11/3/20)

11
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (11/3/20)

Pertama : Perlunya kepastian bagi Jemaah Umrah Indonesia mengenai pemberangkatan mereka beribadah ke Tanah Suci  pasca penutupan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi, respon Ketua MPR RI:

  1. Pemerintah perlu mengimbau masyarakat yang sudah terdaftar dalam perjalanan Haji dan Umrah agar tetap tenang hingga dikeluarkannya penjadwalan ulang dari pihak Arab Saudi serta memastikan para Jemaah akan tetap berangkat tanpa adanya biaya tambahan.
  2. Dengan Pemerintah melakukan komunikasi secara terus-menerus dengan pemerintah Arab Saudi, Pemerintah RI dapat mengupdate perkembangan atau informasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi. melalui komunikasi yang baik, pemerintah juga bisa memastikan pemerintah Arab Saudi dapat membuka kembali jalur penerbangan untuk Umrah.
  3. Dalam hal ini, pengelola biro jasa perjalanan Haji dan Umrah harus bersikap proaktif dalam memberikan informasi penjadwalan ulang kepada para Jemaah serta menjamin kelancaran keberangkatan Jemaah ke Tanah Suci.

Kedua : Adanya pernyataan bahwa Pancasila tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada monopoli negara, respon Ketua MPR RI:

  1. Siapapun harus menghormati Pancasila sebagai dasar negara  dan tidak boleh melupakan sejarah terbentuknya Pancasila yang merupakan hasil kesepakatan para stake holder pendiri bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar bernegara.
  2. MPR berkomitmen menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada bangsa Indonesia sejak dini, melalui sosialisasi empat pilar MPR RI bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa.
  3. MPR RI sepakat bahwa negara Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang berarti siapapun warga negaranya beragama. Oleh karena itu, sebagai bangsa Indonesia wajib mempertahankan Pancasila dari penafsiran-penafsiran sepihak yang menyimpang dari tafsir umum. Selain tidak mempertentangkan Pancasila dan ajaran agama.

Ketiga : Perlunya peningkatan partisipasi perempuan dalam politik, sehingga perempuan dapat terlibat dalam penentuan kebijakan di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong partai-partai politik untuk melakukan evaluasi keterlibatan perempuan di ranah politik, seperti pemilihan anggota legislatif perempuan, serta melakukan penguatan regulasi yang dapat mempermudah perempuan untuk terlibat dalam politik.
  2. Partai-partai politik mendukung lebih banyak perempuan terlibat dan berpartisipasi dalam politik, baik secara material maupun dukungan secara moril, sehingga akses bagi perempuan terlibat dalam politik dapat lebih mudah dan terjangkau.
  3. Partai-partai politik untuk memberikan kesempatan yang sama pada kaum perempuan, terutama dalam politik praktis, seperti memberikan kesempatan pada perempuan sesuai dan dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945.
  4. Partai-partai politik dalam melakukan kaderisasi dan rekrutmen pada perempuan memastikan mereka memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kemampuan yang berkualitas sesuai dengan bidang kerja yang akan didalami, sehingga terjadi kenaikan kualitas dan kuantitas representasi perempuan.
  5. Penting dilakukan peningkatan kualitas perempuan melalui berbagai intervensi kebijakan dan program, sehingga peran dan keterlibatan perempuan di jabatan-jabatan publik bisa membawa aspirasi bagi masyarakat.

Terimakasih.

Leave a Reply