RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO RABU, 24 JULI 2024

24
Jul

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO RABU, 24 JULI 2024

1. Minimnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan membuat privatisasi pulau-pulau kecil dikuasai oleh industri ekstraktif yang berdampak pada kehancuran pulau serta menggusur masyarakat setempat. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan atau aturan yang berkaitan dengan penguasaan pulau-pulau kecil, terutama mengenai perizinan dan persyaratan yang wajib memperhatikan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis, mengingat hingga saat ini, privatisasi pulau-pulau kecil tersebut berjalan menjadi industri ekstraktif yang cenderung memiliki dampak negatif.

B. Meminta pemerintah menjelaskan kembali implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja No 6/2023, yang mendorong investasi dan perizinan di pulau-pulau kecil yang tujuan awalnya untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak/PNBP dari pemanfaatan perizinan di pulau-pulau kecil, saat ini disalahartikan dengan pola pikir ekstraktif dan eksploitatif dengan mengabaikan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat, dikarenakan hal tersebut berpotensi mendatangkan bencana dan dampak negatif, tidak hanya bagi lingkungan, namun juga bagi masyarakat setempat.

C. Meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang terkait dengan privatisasi pulau-pulau kecil dalam program pembangunan di masa mendatang, utamanya dalam hal perizinan, dan mengikuti aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan juga larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

D. Meminta pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hak nelayan dan pelestarian lingkungan melalui pembenahan tata kelola dan regulasi yang terkait dengan pengelolaan pulau kecil, serta berupaya dalam mendorong perekonomian pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir dengan mengedepankan peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

E. Meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia agar tidak sembarangan dibeli oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pihak asing, serta mengawasi usaha yang dilakukan di pulau-pulau kecil, terutama untuk kegiatan yang bersifat ekstraktif.

F. Meminta pemerintah berkomitmen penuh tanggungjawab dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2024-2029, yang terkait pengelolaan sektor kemaritiman, pesisir dan laut, termasuk pulau kecil, agar bisa di arahkan dengan pendekatan ekonomi biru, yakni pemanfaatan pulau-pulau kecil Indonesia yang diarahkan untuk fungsi ekologi, fungsi ekonomi, dan fungsi pertahanan juga keamanan.

2. Biaya perjalanan haji tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar kurang lebih lima persen dibandingkan tahun 2024. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama/Kemenag sebelum menaikan biaya haji harus didiskusikan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji/PPIH, mengenai besaran biaya haji tahun 2025 nantinya secara komprehensif, serta mempertimbangkan besaran biaya haji yang tidak membebani kemampuan masyarakat.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag untuk menjelaskan komponen biaya haji secara transparan, termasuk mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap biaya haji, seperti faktor inflasi, kurs, dan avtur, dan menyusun langkah maksimal agar biaya haji tahun 2025 tetap terjangkau.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, tetap menjamin agar pelayanan haji di tahun 2025 maupun tahun-tahun mendatang tetap dapat dilakukan secara optimal dan berkualitas, berapapun biaya yang nantinya ditetapkan.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, mengevaluasi implementasi ibadah haji 2024, agar dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan maupun kualitas haji di tahun-tahun mendatang, seperti halnya transportasi, konsumsi, akomodasi, dan lainnya.

3. Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), membawa kekhawatiran di tengah masyarakat terutama yang gemar mengonsumsi roti tersebut. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong produsen roti bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera memberikan klarifikasi terkait kepastian keamanan produk roti Aoka tersebut. Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak terus-menerus menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya.

B. Meminta BPOM mendorong produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Pasalnya, hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

C. Meminta komitmen BPOM untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

D. Meminta BPOM agar secara berkala melakukan inspeksi ke setiap pabrik-pabrik produk pangan yang terdaftar, guna memastikan keamanannya disamping memastikan produsen menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar juga konsisten.

E. Mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, disamping tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau menemukan produk-produk pangan yang tidak layak atau tidak aman konsumsi yang beredar di masyarakat.

Terimakasih.

Leave a Reply