RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SELASA 14 MEI 2024
1. Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah memastikan pelaksanaan BPJS Kesehatan agar selalu memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan, serta penerapan KRIS yang juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
B. Meminta pemerintah mengevaluasi 15 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS di tahun 2023, serta segera memperbaiki kekurangan-kekurangan dan membenahi permasalahan yang muncul selama dilakukannya uji coba KRIS tersebut.
C. Meminta pemerintah memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS, tidak membebani masyarakat dan sesuai dengan kemampuan perekonomian masyarakat, seiring tetap memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan juga maksimal.
D. Meminta pemerintah memetakan rumah sakit-rumah sakit di Indonesia yang saat ini tersinyalir masih belum siap menerapkan KRIS, agar segera diberikan arahan dan dukungan yang dibutuhkan, sehingga target pemerintah untuk menjalankan KRIS nantinya dapat tercapai maksimal.
2. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota per 30 April 2024 lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2023, yaitu turun dari 23 persen pada tahun 2023 menjadi 21 persen pada tahun 2024 di periode yang sama. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah daerah segera merealisasikan APBD sesuai dengan target dan peruntukkannya, dikarenakan saat ini telah memasuki bulan Mei 2024 atau hampir memasuki pertengahan tahun 2024, akhir perekonomian semester I.
B. Meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kendala/hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan realisasi APBD 2024 hingga terjadi penurunan persentase realisasi pada periode yang sama, disamping itu pemerintah pusat dapat memberikan pendampingan pada daerah yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan hambatan tersebut serta segera menyusun rencana kerja yang tepat agar APBD bisa direalisasikan secara maksimal.
C. Meminta pemerintah pusat dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah terutama dalam merealisasikan APBD 2024, termasuk dalam menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBD, sesuai dengan pos-pos anggaran yang telah ditargetkan, sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, dikarenakan pentingnya realisasi APBD adalah untuk pengendalian tingkat inflasi, jika dalam merealisasikan APBD kurang optimal, maka daerah terkait cenderung mengalami inflasi yang tinggi.
D. Meminta pemerintah daerah secara konsekuen APBD dapat terealisasi dengan baik dan mencapai tujuannya dalam meningkatkan perekonomian daerah serta memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi swasta, dan memastikan realisasi pendapatan APBD pada bulan April-Mei setidaknya dapat mencapai 30-40 persen dari target, baik yang sumber dari Pendapatan Asli Daerah/PAD, atau dana dari pusat yang dialokasikan untuk daerah.
3. Sebanyak kurang lebih 100 ribu jamaah umrah asal Indonesia saat ini belum juga pulang ke Tanah Air. Diduga, sebagian dari mereka akang berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Respon Ketua MPR RI:
A. Menyerukan kepada 1000 jemaah umrah jika kepulangan mereka ada kendala agar diselesaikan, tapi jika mereka mengundurkan kepulangan mereka karena diduga akan berhaji maka dianggap ilegal.
B. Meminta Kemenag bekerja sama dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, dalam menelusuri informasi terkait daftar nama jamaah umrah asal Indonesia yang diduga masih berada di Arab Saudi. Dengan bekerjasama antara Kemenag dan pemerintah Arab Saudi dapat mengeluarkan kebijakan untuk melakukan identifikasi jamaah umrah yang masih berada di Arab Saudi untuk mengikuti proses pengembalian ke tanah air.
C. Meminta pemerintah melalui PPIU untuk mengingatkan para jamaah, bahwa aturan saat puncak haji sangat ketat sehingga jamaah dengan visa non haji tidak bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji.
D. Meminta Kemenag mengimbau jamaah umrah yang masih belum kembali ke Tanah Air agar mematuhi aturan dan segera pulang sebelum imigrasi ditutup. Mengingat, apabila kedapatan berhaji secara ilegal mereka bisa dideportasi langsung dan memerlukan waktu lebih dari lima sampai 10 tahun untuk bisa kembali masuk ke Saudi.
Terimakasih.