Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 19 Mei 2020

19
May

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 19 Mei 2020

Pertama : Masih perlunya beberapa daerah bekerja keras dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti di Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua yang masih mengalami penambahan jumlah warga yang positif terjangkit Covid-19, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 dan kemungkinan penerapan PSBB di masing-masing daerahnya, serta mengajukan permohonan  pemberlakuan PSBB kepada pemerintah (Kementerian Kesehatan) untuk daerahnya jika diperlukan.
  2. Mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan pelonggaran PSBB terlebih dahulu sebelum kasus penyebaran Covid-19 mengalami penurunan drastis dan daerah zona merah berkurang.
  3. Mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memperkuat gugus tugas yang berada di tingkat RT/RW guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di masing-masing daerah, khususnya di daerah yang masih memiliki zona merah Covid-19, mengingat unit masyarakat paling bawah menjadi upaya yang paling efektif untuk mengendalikan virus tersebut.
  4. Mendorong pemerintah daerah, khususnya daerah yang memiliki peningkatan angka kasus penyebaran virus Covid-19, seperti di Jawa Timur 70 persen, Sumatera Selatan 157 persen, Kalimantan Selatan 70 persen untuk melakukan upaya maksimal dalam menekan angka Covid-19 serta mengimbau dengan tegas kepada warganya untuk tetap waspada, lebih disiplin dan benar-benar menaati aturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kedua : Indonesia yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah menuju tatanan kehidupan baru (new normal), sebagai upaya percepatan penanganan pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah mengkaji hal tersebut secara mendalam dengan tetap memperhatikan data dan fakta riil di lapangan. Diharapkan pemerintah terlebih dahulu fokus pada penanganan penyebaran covid-19.
  2. Mendorong pemerintah memahami dampak positif dan negatif, serta melihat pentingnya kesiapan kementerian/lembaga dan seluruh komponen masyarakat terhadap situasi nasional akibat pandemi covid-19 ini.
  3. Mendorong pemerintah mengevaluasi penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB di daerah masing-masing terlebih dahulu, agar dapat diketahui dan dijadikan pertimbangan bagaimana tingkat kedisiplinan masyarakat di setiap daerah dalam menerapkan PSBB.
  4. Mendorong pemerintah terlebih dahulu mempersiapkan cetak biru serta Standar Operasional Prosedur/SOP yang jelas bagi tatanan ‘Normal Baru’ atau standar baru dalam berkegiatan, agar kebijakan tersebut tidak membingungkan masyarakat, termasuk dalam bekerja ataupun aktivitas lainnya.

Ketiga : Majelis Ulama Indonesia/MUI yang mengeluarkan fatwa mengenai panduan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah pada saat pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah bersama MUI mensosialisasikan dua syarat yang harus dipenuhi dalam panduan tersebut, yaitu pertama, penyebaran covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri dan kedua, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat RT/RW untuk kemudian dilanjutkan kepada masyarakat.
  2. Mendorong pemerintah daerah bekerja sama pemuka agama dalam hal persyaratan sholat Idul Fitri, serta menerapkan aturan yang tegas terkait panduan dan ketentuan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di daerah masing-masing, agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja.
  3. Mendorong pemda agar sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali, demi kepentingan keselamatan masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini.
  4. Mengimbau agar masjid-masjid yang ingin menggelar sholat Idul Fitri, harus melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan, seperti durasi bacaan khutbah, jarak antar umat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker.

Terimakasih.

Leave a Reply