RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SELASA 4 JUNI 2024
1. Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia atau WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang WNI yang menggunakan visa non haji tersebut, dan mendampingi serta memastikan proses pemulangan WNI ke Indonesia tersebut berjalan dengan lancar.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag untuk mengevaluasi dan mengkaji hal-hal yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi, dan segera menyusun langkah untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keberangkatan ibadah haji.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, mendata secara komprehensif, jamaah haji yang menggunakan visa haji maupun non-haji, agar dapat segera dilakukan langkah lebih lanjut untuk menangani hal tersebut.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, memastikan dan menyosialisasikan kepada calon jamaah haji bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
2. Badan meteorologi PBB (WMO) mengatakan pada tahun ini pola cuaca El Nino yang menyebabkan bencana alam seperti kebakaran hutan dan siklus tropis diperkirakan kembali ke kondisi La Nina yang lebih dingin. Akibatnya sektor pertanian akan turut terdampak dan mempengaruhi produksi beras dalam negeri. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat sebagai antisipasi dalam mengatasi menurunnya produksi beras petani sebagai dampak La Nina, dengan menjaga sumber daya air, dan ekosistem.
B. Menyampaikan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai melakukan langkah antisipasi. Seperti menghitung ulang kebutuhan pokok dan dengan menambah stok cadangan beras dalam gudang untuk menjaga ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat, di semua wilayah dengan alokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing di kabupaten/kota maupun provinsi.
C. Meminta BMKG untuk terus memberikan rilis informasi prakiraan musim kemarau 2024 hingga fenomena La Nina ke instansi dan kementerian terkait, sebagai upaya BMKG untuk memberikan informasi sedini mungkin sehingga bisa menjadi dasar penetapan kebijakan di instansi atau kementerian masing-masing.
D. Meminta kepada setiap pemerintah daerah maupun kepala daerah agar selalu mengupdate informasi terkait prediksi kondisi cuaca maupun potensi bencana dari badan meteorologi, klimatologi dan geofisika (BMKG), sehingga pemda dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan upaya-upaya antisipatif, juga preventif dalam menghadapi potensi bencana tersebut yang juga akan berdampak pada terganggunya produksi pangan pokok.
3. Baru-baru ini, beredar video yang ramai di media sosial, memperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai manajer hotel berbintang di Sumba Barat memberikan larangan kepada warga lokal yang melakukan surfing di pantai kawasan pantai dekat hotel tersebut. Respon Ketua MPR RI:
A. Menyayangkan sikap tidak bijak pengelola hotel tersebut, dan meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menyoroti persoalan yang terjadi sekaligus meminta penjelasan atau keterangan dari pengelola hotel terkait larangan bagi wisatawan untuk beraktivitas di area pantai dimaksud. Mengingat, pantai merupakan kawasan yang bisa dimanfaatkan oleh siapapun, tanpa terkecuali.
B. Meminta Kemenpar Ekraf untuk memperkuat imbauannya kembali, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batasan Sempadan Pantai. Sehingga diharapkan para investor patuh terhadap aturan tersebut, dan tidak mengklaim kawasan publik dalam hal ini pantai sebagai area pribadi.
C. Meminta Kemenpar Ekraf untuk terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat juga otoritas wilayah lainnya, agar sosialisasi aturan tentang Batasan Sempadan Pantai bisa benar-benar dipahami oleh para investor dan pelaku pariwisata atau ekonomi kreatif terkait kawasan publik, dalam hal ini pantai.
Terimakasih.