RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023
- Riset yang dilakukan oleh salah satu organisasi nirlaba, yakni National Cybersecurity Alliance, menemukan bahwa generasi Z atau masyarakat di rentang usia 18-25 tahun, dan generasi Y atau millenial atau masyarakat di rentang usia 26-42 tahun, paling rentan terkena penipuan online. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN untuk menjadikan data riset tersebut sebagai bahan untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait maraknya penipuan online yang terjadi belakangan ini, dengan mempersiapkan regulasi maupun aturan teknis guna menjaring pelaku penipuan online.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo dan BSSN lebih mendalami perkembangan modus-modus penipuan online yang kerap terjadi, diantaranya seperti scam atau phishing, pencurian identitas, dan love scam/romance scam atau penipuan berkedok asmara, maupun potensi modus dan pola penipuan online lainnya, agar dapat dilakukan langkah penanganan dan pencegahan yang tepat, guna menekan jumlah kasus penipuan online ke depannya.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo bekerjasama dengan BSSN dalam meningkatkan keamanan dalam sistem online dan melakukan langkah inovasi digital guna meminimalisir terjadinya penipuan online, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keamanan dalam berseluncur di dunia online, utamanya bagi generasi Z.
D. Meminta pemerintah dan Kepolisian untuk segera mengambil sikap secara tegas jika mengetahui dan menerima laporan adanya penipuan online serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pelaku penipuan online, dan berkomitmen untuk meningkatkan keamanan siber di Indonesia.
E. Mengimbau masyarakat, utamanya yang memiliki anak atau kerabat yang berentang usia di generasi Z, untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan data pribadi secara online, di tengah perkembangan teknologi yang begitu masif seperti saat ini.
- Sepanjang Juli hingga September 2023, kebakaran lahan dan permukiman di sejumlah daerah di Indonesia masih tergolong cukup tinggi. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, bersama polisi hutan dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan siaga menghadapi hal tersebut, di samping juga memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran lahan, utamanya di wilayah yang masih padat permukiman, guna mencegah terjadinya kebakaran hingga korban jiwa.
B. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, bersama polisi hutan, dan petugas pemadam kebakaran segera memadamkan api atau kebakaran yang masih melanda sesuai dengan standard operating procedure atau SOP yang berlaku, dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/BNPP untuk memastikan korban terdampak berada di tempat yang aman, jauh dari lokasi kebakaran, dan tetap terpenuhi kebutuhan pokoknya.
C. Meminta kepolisian untuk melakukan patroli secara berkala guna memberantas dan menindak tegas oknum atau orang yang tidak bertanggungjawab membakar lahan dan ditinggalkan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
D. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, BPBD, Polisi Hutan, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat setempat untuk menyusun aturan teknis yang bersifat penyelesaian permasalahan kebakaran lahan melalui skema atau roadmap jangka panjang, untuk menghadapi dan mencegah secara masif terjadinya kembali kebakaran lahan dan permukiman.
E. Mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap potensi kebakaran, dan meminta agar masyarakat di tiap wilayah tidak membakar lahan sembarangan karena dapat berdampak fatal, yakni terjadinya kebakaran.
- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi meminta kepada negara-negara di dunia untuk melarang rokok dan vape di sekolah hingga kampus untuk melindungi generasi muda. Respon Ketua MPR RI:
A. Menilai, kebijaksanaan pelarangan merokok dan vape di lingkungan sekolah dan kampus yang dikeluarkan oleh WHO merupakan keputusan dan kebijakan yang tepat, karena akibat merokok mempengaruhi kesehatan pribadi dan orang disekitarnya disamping merupakan salah satu ancaman bagi masa depan generasi muda khususnya di Indonesia.
B. Meminta pemerintah dan lembaga terkait menindaklanjuti kebijakan WHO tersebut dengan menetapkan lingkungan sekolah dan kampus bebas rokok/nikotin dan tembakau. Sekaligus pengelola sekolah dan kampus
dapat menerapkan pedoman dan petunjuk kebijakan WHO tersebut, sehingga sekolah-sekolah dan kampus menjadi lingkungan yang nyaman untuk pelaksanaan mengajar dan belajar. Dengan demikian diharapkan rokok menjadi tidak lazim berada di lingkungan sekolah (denormalisasi rokok).
C. Meminta pemerintah untuk menegaskan dan memperketat kembali aturan khusus bagi satuan pendidikan baik sekolah maupun kampus, terkait penolakan terhadap iklan promosi dan kerjasama yang dilakukan perusahaan rokok dalam bentuk apapun untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan serta membuat larangan adanya billboard, reklame, pamflet dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan rokok beredar atau dipasang di lingkungan sekolah. Mengingat, Indonesia termasuk salah satu negara yang dianggap masih sangat toleran dengan industri rokok di lingkungan pendidikan.
D. Meminta komitmen pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Mengingat sekolah sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta didik, maka sudah sepantasnya semua pihak atau stakeholder di sekolah berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR, sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan bebas dari rokok.
Terimakasih.