RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN, 4 SEPTEMBER 2023
- Budaya literasi dinilai makin urgen dikarenakan maraknya informasi dan meningkatnya penggunaan internet oleh masyarakat yang membuat distribusi informasi menjadi lebih luas. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo, Perpustakaan Nasional/Perpusnas, dan sejumlah instansi terkait, untuk menyusun agenda dan program peningkatan literasi digital kepada masyarakat, agar peningkatan penggunaan internet dan kecepatan informasi tidak menggilas kemampuan manusia untuk menyaring dan mencerna berbagai informasi yang diterima.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek dan Kemkominfo untuk mengedukasi masyarakat agar berpikir kritis dan berhati-hati dalam mencerna tiap informasi yang ada di media sosial, dengan terlebih dahulu mengecek validitas dan sumber berita tersebut, dikarenakan bisa berakibat fatal jika menyimpulkan suatu hal hanya berdasarkan informasi dari media sosial.
C. Meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai strategi agar bisa mengolah informasi untuk mendapatkan apa yang benar dan dapat diterima, diantaranya seperti mencari informasi lebih dari satu sumber guna memudahkan untuk mengambil keputusan atau menerima suatu informasi.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, Kemkominfo, dan instansi terkait lainnya memperhatikan keterkaitan literasi, utamanya literasi digital, terhadap maraknya penipuan, seperti penipuan tenaga kerja hingga penipuan keuangan, hingga terhadap potensi terjadinya bullying/perundungan hingga pelecehan seksual yang berpotensi terjadi di media sosial, sehingga perlu diterapkan budaya literasi yang cerdas, kritis, dan bijak dalam mencerna ataupun memberikan informasi di media sosial.
- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu/S-1 atau diploma 4/D-4, strata dua/S-2, dan strata tiga/S-3, yakni tidak diwajibkannya skripsi, tesis, maupun disertasi. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek memastikan aturan baru tersebut diterapkan secara maksimal di tiap perguruan tinggi, dan memperhatikan syarat kelulusan lain yang tetap diwajibkan selain skripsi, tesis, dan disertasi seperti project base, prototype, dan sebagainya.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, tetap mengawasi implementasi dari berbagai syarat lulus yang tertera dalam Permendikbudristek tersebut, utamanya dalam mewujudkan tujuan merdeka belajar, dan meminta agar pihak perguruan tinggi memperhatikan standar kompetensi mahasiswa yang lulus sehingga tetap mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, menjelaskan mengenai standarisasi dan kualitas mahasiswa yang telah lulus dari tiap perguruan tinggi, dikarenakan pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing perguruan tinggi dalam menentukan syarat lulus. MPR mengingatkan, jangan sampai hal tersebut menimbulkan diskriminasi di tiap kampus, sebab kualitas mahasiswa yang dihasilkan menjadi berbeda-beda.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, mengagendakan evaluasi secara berkala terhadap implementasi dari Permendikbudristek Nomor 53 tersebut, agar dapat segera diberikan solusi maupun jalan keluar dari hambatan maupun permasalahan yang dihadapi tiap perguruan tinggi dalam mengimplementasikan regulasi terkait. MPR meminta pihak perguruan tinggi dan mahasiswa tidak menggampangkan regulasi tersebut, namun menjadikan regulasi tersebut sebagai wadah untuk lebih berinovasi dan kreatif untuk menjadikan lulusan mahasiswa yang bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki kualitas yang unggul.
- Dalam dua bulan terakhir peristiwa kebakaran makin kerap terjadi di berbagai daerah. Diantaranya di Kota Bandar Lampung dengan jumlah kasus kebakaran lebih dari 50 kali yang diduga penyebabnya dari pembakaran sampah warga. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga aparat untuk memetakan sekaligus menginvestigasi peristiwa/kasus kebakaran lahan yang terjadi beberapa daerah tersebut, guna memastikan penyebab pasti dari setiap peristiwa kebakaran yang terjadi. Sehingga apabila adanya unsur kesengajaan, aparat dapat segera bertindak juga memberikan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku.
B. Meminta pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/desa untuk memasifkan sosialisasi mengenai larangan kegiatan membakar sampah ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar disamping mengingatkan masyarakat bahwa adanya sanksi bagi pembakar lahan, diantaranya terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana dalam pasal 108 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama Rp 10 miliar.
C. Mendorong pemerintah agar terus memberikan imbauan kepada setiap warga untuk mewaspadai terjadinya kebakaran, utamanya di musim kemarau seperti sekarang yang mana potensi peristiwa kebakarannya lebih besar karena disebabkan oleh udara panas dan kering serta angin kencang.
D. Meminta peran aktif semua pihak dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak, yang juga berdampak pada tercemarnya udara di sekitar.
Terimakasih.