RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA, 5 SEPTEMBER 2023

5
Sep

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 5 SEPTEMBER 2023

  1. Kejahatan siber masih mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Seperti yang sering terjadi di salah satu aplikasi chat yang banyak digunakan masyarakat, di mana banyak pengguna yang menerima beragam kejahatan siber berjenis phising dengan modus file PDF palsu. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN untuk memberantas upaya-upaya kejahatan siber di Indonesia, dan meminimalisir celah atau ruang untuk dilakukannya kejahatan siber yakni diantaranya dengan menciptakan ruang aman siber bagi masyarakat.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo bekerja sama dengan BSSN untuk berkoordinasi dengan berbagai macam aplikasi atau platform media sosial, dalam rangka menyusun program perlindungan kejahatan siber di aplikasi dan platform media sosial tersebut, agar masyarakat bebas dan terhindar dari ancaman kejahatan siber.

C. Meminta pemerintah mengedukasi masyarakat untuk memahami modus-modus kejahatan siber yang berpotensi dilakukan, termasuk jenis phising melalui modus PDF palsu, sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui bagaimana mencegah diri agar tidak terjerat dalam pengelabuan tersebut, seperti memahami perbedaan PDF asli dan palsu, berhati-hati saat menerima file dari nomor tidak dikenal, serta menjaga data-data pribadi seperti nomor rekening bank, kata sandi, hingga nomor kartu kredit.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo dan BSSN, tidak hanya menyusun langkah preventif untuk meminimalisir dan mencegah ruang gerak terjadinya ancaman siber, namun juga menyusun langkah penanganan apabila ada masyarakat yang terkena modus kejahatan siber tersebut, guna memastikan data masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kerugian.

  1. Kekeringan akibat musim kemarau 2023 membuat luas lahan terbakar di Indonesia meningkat dibandingkan tahun lalu. Sejumlah wilayah diketahui mengalami kebakaran, seperti Gunung Sumbing, Kabupaten Wonosobo, Gunung Arjuno, Gunung Lawu, bahkan dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan/karhutla sudah memasuki kota besar yang terjadi di Palembang dan Padang. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah daerah/Pemda, Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, bersama TNI dan Polri terus berupaya untuk memadamkan api di titik yang menjadi pusat terjadinya kebakaran, dan melakukan upaya penyelamatan terhadap masyarakat atau warga yang berada di wilayah pemukiman sekitar.

B. Meminta Pemda turut mengajak masyarakat untu ikut meminimalkan potensi kebakaran, dan memetakan wilayah yang saat ini masuk dalam kategori rawan kebakaran atau berpotensi besar untuk terjadi kebakaran. MPR meminta agar pemerintah melakukan langkah preventif untuk mencegah luasnya karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

C. Meminta pemerintah pusat dan Pemda bersama BNPB, TNI, dan Polri melakukan groundcheck spot secara berkala dan terus melakukan patroli guna mengantisipasi munculnya titik api baru, dan meminta serta mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu api dikarenakan kebakaran masih rawan terjadi sebab musim kemarau masih berlangsung.

D. Meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, dan mengawasi terjadinya alih fungsi lahan yang merupakan salah satu penyebab karhutla.

E. Meminta pemerintah daerah segera melakukan upaya untuk mengurangi atau meminimalisir dampak asap karhutla yang telah menyebar ke kota-kota besar, dikarenakan dampak asap dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

  1. Setelah berulang kali terjadi insiden susulan yang serius, pembakaran Al-Qur’an di Swedia masih terus terjadi yang akhirnya memicu kerusuhan. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendesak pemerintah Indonesia untuk bersikap pro aktif merespons berulangnya aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut, juga sikap pembiaran terhadap maraknya aksi-aksi provokasi pembakaran Al-Qur’an di Swedia. Salah satunya dengan menggalang kekuatan bersama negara-negara Islam yang ada di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Negara Swedia menghentikan segala aksi-aksi pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrimis anti islam. Pasalnya, dampak dari pembiaran aksi-aksi pelecehan simbol agama seperti yang terjadi di Swedia bisa menaikkan eskalasi permusuhan antar umat beragama sehingga mengancam keamanan masyarakat dunia.

B. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya melakukan politik diplomasi dengan meminta Pemerintah Swedia mengambil langkah cepat dalam menghentikan segala aksi-aksi pelecehan terhadap simbol-simbol agama yang menyulut kemarahan umat beragama. Mengingat tindakan penodaan yang berulang terhadap kitab suci Islam Alquran dalam sembilan bulan terakhir tidak hanya mencoreng nama baik Swedia di negara-negara Muslim, namun tindakan berulang tersebut juga telah merugikan pemerintahan Swedia.

C. Mendorong pemerintah Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam perlu menginisiasi pertemuan dengan negara-negara barat dan Eropa guna mencari titik temu penyelesaian serta pencegahan terhadap aksi-aksi pelecehan simbol agama oleh siapapun yang bisa mengganggu stabilitas keamanan internasional.

  1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggulirkan wacana pengawasan dan kontrol rumah-rumah ibadah di Indonesia. Namun, rencana tersebut dinilai kontraproduktif oleh sejumlah kalangan mulai dari MUI hingga PGI. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta BNPT untuk kembali mempertimbangkan kembali wacana pengawasan dan kontrol terhadap rumah-rumah ibadah tersebut, karena usulan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sudah dibangun, juga bertentangan dengan UUD 1945 salah satunya terdapat pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’. Oleh karenanya, MPR berharap BNPT dapat secara matang dalam menyampaikan usulan maupun kebijakan nantinya.

B. Meminta BNPT agar lebih masif dan kuat dalam merangkul komunitas agama hingga masyarakat dalam mencegah, mengontrol hingga membangun imunitas terhadap paham radikal terorisme dengan ‘vaksin’ konsensus kebangsaan yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI. Mengingat, usulan/wacana BNPT tersebut dikarenakan adanya sejumlah kasus penggunaan serta penyalahgunaan tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme, juga masih minimnya peran dari berbagai pihak terkait.

C. Meminta komitmen BNPT untuk mengoptimalkan pelibatan masyarakat melalui forum pemuka agama dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang tersebar di sejumlah provinsi. Yang mana forum tersebut, ditujukan untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan komunitas agama, kepemudaan, perempuan, dan lainnya guna memberantas terorisme dari berbagai lini, dari hulu hingga ke hilir. Sehingga, wacana-wacana yang dinilai kontraproduktif tersebut tidak lagi diperlukan apabila sudah adanya benteng dan mekanisme kontrol bersama dari seluruh pihak.

Terimakasih.

Leave a Reply