Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (06/09/19)

9
Sep

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (06/09/19)

Pertama : Terkait masih terhambatnya investasi akibat kebijakan tenaga kerja, salah satunya kebijakan daerah yang mewajibkan mempekerjakan 40% tenaga kerja lokal, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait kebijakan mengenai ketenagakerjaan, agar dalam menentukan kebijakan tersebut dapat melihat dari sudut pandang pelaku usaha maupun juga dari sisi pekerja, sehingga ke depannya dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) kompatibel yang banyak dibutuhkan oleh industri-industri padat karya;
  2. Mendorong Kemnaker untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan bersifat kompetitif dan tidak menghambat investor untuk masuk ke Indonesia, mengingat persoalan perizinan dan tenaga kerja di daerah masih menghambat masuknya investasi ke Indonesia;
  3. Mendorong Kemnaker untuk melakukan studi banding atau mempelajari hukum ketenagakerjaan dari negara lain, guna membandingkan nilai produktivitas dan kompensasi untuk bekerja, sehingga investasi tidak terhambat dan dapat terus ditingkatkan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kedua : Terkait dua daerah yang memiliki pelanggaran paling banyak dalam pelaksanaan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, yaitu Pulau Sumatra dan provinsi Banten, diantaranya pelanggaran terkait praktik jual beli kursi dalam PPDB 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Dinas Pendidikan untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, serta memeriksa pihak yang terlibat dan dan menindak tegas jika terbukti bersalah sehingga ke depannya dapat dicarikan solusi, sehingga ke depannya kasus yang sama tidak terulang kembali;
  2. Mendorong Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal, agar dapat tercipta akses pendidikan yang berkeadilan dan merata;
  3. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera segera merampungkan Perda dan Juknis terkait PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 tahun 2018 tentang PPDB, sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian maupun lembaga dengan Pemda;
  4. Mendorong Kemendikbud bersama Pemda dan Dinas Pendidikan Daerah agar ke depannya dapat mengawasi proses PPDB di wilayah masing-masing dan aktif memberikan solusi dan kemudahan apabila terdapat kendala yang dihadapi sekolah dan orang tua murid saat PPDB berlangsung, serta berkomitmen memiliki integrasi agar sistem zonasi dapat lebih komprehensif.

Ketiga : Terkait adanya pendapat yang menyatakan bahwa revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berpotensi cacat hukum karena tidak masuk dalam Prolegnas 2019, Ketua DPR:

  1. Menjelaskan bahwa Revisi UU KPK tidak berpotensi cacat hukum, karena dalam prolegnas tahunan 2015-2019 revisi UU KPK masih dimuat, selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas;
  2. Menjelaskan bahwa materi yang akan direvisi berkaitan dengan pasal KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas, tidak akan melemahkan KPK, mengingat hal tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi tersangka berdasarkan asas perundangan praduga tak bersalah (presumption of innocence);
  3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada DPR dan Pemerintah dalam melaksanakan revisi terbatas terhadap UU KPK, jika nantinya hasilnya kurang memuaskan dapat menempuh jalur hukum dengan membawa UU KPK yang baru ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk diuji materinya. (Bamsoet)

Leave a Reply