Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (11/01/19)

11
Jan

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (11/01/19)

Pertama : Terkait masih minimnya persiapan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan mengalami perubahan iklim, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama-sama melaksanakan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) dengan memberikan penyuluhan mengenai adaptasi dan mitigasi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, agar dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) setempat terhadap perubahan iklim;
  2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan penyediaan layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, akses informasi, teknologi, dan modal ekonomi sesuai dengan kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama kepada penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lanjut usia;
  3. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan BPBD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat setempat secara bersama menyediakan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kondisi setempat, dengan melakukan pembangunan infrastruktur, sistem peringatan dini untuk mengurangi risiko bencana, dan strategi dalam mengatasi bencana yang mungkin terjadi kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  4. Mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran guna peningkatan kapasitas dan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk kelanjutan hidup dan pelestarian sumber daya pesisir.

Kedua : Terkait ditemukannya 20 orang Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa Negara yang datang ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan paspor wisata (9/1), namun justru membuka usaha, sebelumnya mereka juga pernah membuka praktik terapi di Medan, Jakarta, Bali, dan Surabaya, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Imigrasi, bersama Kepolisian untuk melakukan razia terhadap WNA, terutama bagi yang WNA yang visa tinggalnya sudah hampir habis maupun yang menyalahi ketentuan visa yang berlaku, serta segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan lebih ketat dalam melakukan pemberian visa izin tinggal terbatas terhadap WNA yang akan berkunjung ke Indonesia;
  3. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan lebih ketat terhadap perizinan-perizinan usaha yang dilakukan oleh WNA, agar dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan izin oleh WNA, serta terus memantau aktivitas WNA selama berada di Indonesia;
  4. Mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan upaya pencegahan secara komprehensif guna menghindari atau mencegah terjadinya penyalahgunaan izin terhadap WNA yang datang ke Indonesia;
  5. Mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti kepada aparat  Kepolisian, Direktorat Jenderal Imigrasi, atau melalui aplikasi DPRNow!, jika mengetahui adanya WNA yang tidak memiliki izin tinggal atau usaha yang valid.

Ketiga : Terkait peristiwa longsornya material proyek double track jalur kereta ganda di Kampung Nyalindung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/1), yang menimpa lima orang anak yang sedang bermain dan menewaskan satu orang di antaranya, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut;
  2. Mendorong  perusahaan proyek double track untuk memperhatikan keselamatan kerja, baik terhadap pegawainya dan warga sekitar, serta bertanggung jawab atas insiden tersebut, dengan memberikan santunan kepada keluarga korban dan meningkatkan pengawasan di kawasan proyek double track jalur kereta ganda;
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang dilengkapi dengan berbagai permainan anak, pengawasan CCTV, dan ruang perpustakaan;
  4. Mengimbau masyarakat khususnya warga sekitar proyek double track jalur kereta ganda untuk memperhatikan anak-anaknya untuk tidak bermain di proyek double track jalur kereta ganda.

Keempat : Terkait dengan ditemukannya sebanyak 2.892 bangunan sekolah, 40 rumah sakit, dan 126 puskesmas, serta 4.103.975 jiwa yang berada di zona bahaya radius 1 kilometer dari jalur sesar di Indonesia, yang berpotensi terkena dampak gempa, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk menetapkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta menetapkan daerah dalam jangkauan jarak aman untuk mendirikan bangunan agar terhindar dari  bencana gempa;
  2. Mendorong Kemendagri melalui Pemerintah Daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar menganggarkan dana untuk melakukan pemasangan alat pendeteksi dini (early warning system) bencana serta melakukan pemeliharaan secara berkala agar alat tersebut dapat berfungsi dengan baik dalam memberikan informasi awal kepada warga jika akan terjadi bencana;
  3. Mendorong Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran bencana yang idealnya satu persen dari, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai dana untuk melakukan pencegahan dan pengurangan risiko bencana, pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bencana, dan pemulihan pasca bencana, seperti yang diamanatkan pada Pasal 8 dan Pasal 9 Undang–Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  4. Mendorong BNPB melalui BPBD untuk melakukan sosialisasi dan simulasi evakuasi bencana kepada masyarakat, sehingga masyarakat mampu melakukan penyelamatan diri jika bencana terjadi.

Kelima : Terkait dengan kenaikan harga tiket pesawat hingga 2 kali lipat dari harga biasa, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi ketetapan tarif harga atas sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Mendorong Kemenhub untuk memanggil seluruh maskapai penerbangan guna menjelaskan mengenai kenaikan tiket pesawat juga penerapan harga bagasi agar tidak menimbulkan persepsi sebagai ketidakberpihakan terhadap masyarakat. (Bamsoet)

Leave a Reply