Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (14/01/19)

14
Jan

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (14/01/19)

Pertama : Terkait masih terjadinya pertambangan galian golongan C (pasir) ilegal di sejumlah wilayah Jawa Barat, di antaranya Bogor, Bekasi, Cianjur, dan Kota Tasikmalaya, yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Daerah (Pemda), bersama Kepolisian Daerah (Polda) untuk segera mengusut tuntas seluruh pertambangan galian golongan C ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat tersebut hingga ke oknum yang memberikan perlindungan terhadap pertambangan ilegal tersebut, serta menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran;
  2. Mendorong Kementerian ESDM, Pemda, bersama Polda untuk segera menertibkan dan memberhentikan kegiatan pertambangan galian golongan C ilegal tersebut, mengingat kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan sejumlah bencana seperti longsor, banjir, dan sulitnya mendapatkan air di musim kemarau;
  3. Mendorong Kementerian ESDM, Pemda, bersama perusahaan-perusahaan terkait untuk mencari solusi dan alternatif kegiatan yang dapat dilakukan, sehingga tidak terjadi lagi kegiatan pertambangan galian golongan C ilegal yang dapat merusak alam;
  4. Mendorong perusahaan terkait untuk segera melakukan proses perizinan agar dapat melakukan pertambangan galian golongan C secara legal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua : Terkait rencana Pemerintah untuk menggarap pajak pada perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang akan dikenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 April 2019, Ketua DPR:

  1. Mendukung adanya kesetaraan bagi pelaku usaha perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  2. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi tentang Permenkeu Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 31 Desember 2018 tersebut, agar pedagang dan penyedia platform e-dagang dapat memahami tata cara dan mekanisme pelaksanaan pajak yang akan dikenakan kepada mereka, agar implementasi dari Permenkeu sesuai dengan yang diharapkan;
  3. Mengimbau kepada seluruh pedagang dan penyedia platform e-dagang untuk dapat mematuhi ketentuan Permenkeu dan memenuhi kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Meminta kepada seluruh pedagang dan penyedia platform e-dagang untuk memperdagangkan dan  mempromosikan barang-barang dagangan yang legal.

Ketiga : Terkait dengan wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mulai menjangkit dan mengakibatkan korban jiwa di beberapa daerah seperti di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Lampung, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, Kabupaten Manggarai Barat, dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah penyakit DBD, salah satunya dengan melakukan fogging di wilayahnya masing-masing, terutama di daerah yang sudah terjangkit wabah DBD;
  2. Mendorong Kemendagri melalui Pemda bersama dengan Dinas Kesehatan Daerah meminta perangkat daerah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan operasi kebersihan lingkungan bersama masyarakat, serta mensosialisasikan kembali gerakan 3M yaitu menutup, menguras, dan menimbun, dan memberikan obat pembunuh jentik nyamuk (Abate) kepada masyarakat;
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyediakan dan memberikan obat penyakit DBD kepada seluruh rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta mengimbau seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Indonesia untuk bersiaga dalam menghadapi wabah penyakit DBD, baik penyiapan tenaga medis maupun sarana dan prasarana penunjang sebagai upaya untuk mencegah timbulnya kembali korban jiwa akibat penyakit tersebut;
  4. Mendorong Kemenkes melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes untuk melakukan kajian dan inovasi terhadap vaksin-vaksin yang berkaitan dengan pencegahan dan pengobatan DBD, sehingga ditemukan formulasi pencegahan dan pengobatan terhadap virus DBD;
  5. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah penyakit DBD dan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan menggiatkan gerakan 3M sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah DBD.

Keempat : Terkait dengan kelangkaan obat antiretroviral (ARV) jenis kombinasi tenofovir, lamivudine, efavirens (TLE) untuk menekan virus HIV /AIDS ditubuh penderita HIV/AIDS, di sejumlah rumah sakit di Jabodetabek, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang disebabkan karena kegagalan Pemerintah pada proses pengadaan/lelang tahun 2018,  Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan proses lelang obat-obatan secara terbuka, walaupun selama ini proses lelang terbatas hanya dengan dua peserta, yaitu Kimia Farma dan Indofarma Global Medika, agar pengadaan obat-obatan melalui proses lelang dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Mendorong Kemenkes melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes terutama berkaitan dengan obat-obatan untuk terus berinovasi dalam menciptakan atau memproduksi obat HRV jenis kombinasi TLE;
  3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dan tidak menggunakan narkotika, mengkonsumsi minuman berakohol, dan seks bebas, guna mencegah penyebaran virus HIV/AIDS. (Bamsoet)

Leave a Reply